Stop Korupsi Proyek Infrastruktur! Kepala PUPR Kudus Harry Wibowo Semprot Kontraktor dan ASN

Selasa, September 29, 2026


KUDUS, Kudusterkini.com  – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus secara resmi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi.

Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh jalannya roda pemerintahan serta pengelolaan dana publik di sektor pembangunan infrastruktur daerah tetap berada pada jalur regulasi yang benar.

Kepala PUPR Kabupaten Kudus, Harry Wibowo, ST, M.Eng., memberikan imbauan tegas terkait kampanye antikorupsi di lingkungan kerja Dinas PUPR Kudus pada Senin, 28 September 2026.

Pernyataan bersikap keras dan tanpa toleransi tersebut ditujukan secara langsung kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Kudus.

Tidak hanya internal birokrasi, Harry juga melayangkan peringatan serupa kepada para penyedia jasa atau kontraktor yang menjadi mitra kerja pemerintah daerah dalam berbagai proyek pembangunan.

Langkah strategis ini sengaja diambil guna memastikan seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kudus dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi.

Dalam imbauan resminya, Harry menekankan poin utama terkait larangan keras melakukan praktik mark-up atau pembengkakan anggaran pada setiap tahap pelaksanaan proyek.

Ia menjelaskan secara rinci bahwa mark-up anggaran merupakan tindakan penambahan nilai atau kenaikan harga bahan material secara tidak wajar yang sengaja dibuat melampaui harga pasar.

Selisih harga dari hasil praktik curang tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu yang jelas-jelas melanggar hukum.

Harry menegaskan bahwa tindakan manipulasi dan rekayasa anggaran semacam ini sangat tidak diperbolehkan dan tidak akan diberi ruang dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah.

Selain persoalan penyalahgunaan anggaran, Harry juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas pengerjaan proyek agar selalu sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.

Pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan dan melenceng dari spesifikasi teknis dipastikan akan sangat merugikan masyarakat luas sebagai penerima manfaat utama.

Hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana standar mutu dipastikan berimbas buruk pada ketahanan fisik infrastruktur serta secara drastis menurunkan kualitas daya tahan bangunan.


Poin krusial selanjutnya yang ditegaskan secara lugas oleh Harry adalah penolakan mutlak terhadap segala bentuk gratifikasi maupun pemberian fee proyek dari pihak rekanan.

Oleh karena itu, seluruh anggota dan jajaran aparatur di Dinas PUPR dilarang keras menerima imbalan, fasilitas, atau hadiah apa pun yang berkaitan dengan pengerjaan proyek pemerintah.

Praktik pemberian fee proyek dinilai sangat merusak tata kelola anggaran karena secara langsung mengurangi alokasi dana riil yang seharusnya difokuskan penuh untuk kualitas pembangunan.

Mengakhiri arahannya, Harry mengajak seluruh pimpinan dan staf di lingkungan PUPR Kudus untuk terus memperkuat nilai integritas, kejujuran, serta konsistensi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Ia kemudian menutup imbauan tegasnya dengan menggemakan slogan antikorupsi: "Bangun infrastruktur tanpa korupsi, tolak gratifikasi, dan laporkan penyimpangan!"