Sikat Titipan dan Pungli di Sekolah! Plt Kadisdikpora Kudus Anggun Nugroho Ancam Tindak Tegas Pelanggar

Selasa, September 29, 2026



KUDUS, Kudusterkini.com  – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kebersihan lingkungan pendidikan dari segala bentuk praktik kecurangan.

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya membangun budaya kejujuran yang harus dimulai sejak dari bangku sekolah.

Dalam keterangannya, Anggun menegaskan bahwa sekolah merupakan ruang utama bagi anak-anak untuk mempelajari nilai-nilai kejujuran dan pembentukan karakter.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa penegakan integritas sudah seharusnya diawali dari tata kelola di dalam dunia pendidikan itu sendiri.

Pihaknya bersama seluruh jajaran satuan pendidikan berkomitmen penuh untuk menjadi penyelenggara urusan pendidikan yang bersih, jujur, dan terpercaya.

Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan penting dalam penegakan integritas ini adalah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Anggun mengingatkan bahwa Dana BOS merupakan amanah besar yang dialokasikan sepenuhnya untuk menunjang kebutuhan dan kepentingan peserta didik.

Disdikpora Kudus berkomitmen memastikan penggunaan Dana BOS berjalan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Setiap perencanaan, pembelanjaan, hingga pelaporan Dana BOS wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diumumkan secara terbuka kepada warga sekolah maupun masyarakat.

Selain pengelolaan anggaran, sektor Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga menjadi perhatian serius Disdikpora Kudus.

Anggun menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan tanpa adanya diskriminasi.

Ia menjamin tidak ada toleransi bagi praktik kursi titipan, jalur belakang, maupun tindakan suap dalam proses seleksi murid baru.

Seluruh proses seleksi PPDB di Kabupaten Kudus diwajibkan berjalan secara objektif, transparan, serta hasilnya dapat diakses secara umum oleh masyarakat.

Terkait maraknya potensi pungutan liar (pungli), Anggun mengimbau agar lingkungan sekolah benar-benar bersih dari praktik korupsi skala kecil tersebut.

Pungutan dalam bentuk apa pun tanpa dasar hukum dan regulasi yang jelas dilarang keras dilakukan di seluruh satuan pendidikan.

Para kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan diminta untuk bersama-sama menjaga marwah dan martabat lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus.

Anggun juga meminta masyarakat dan orang tua siswa untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli, penitipan siswa, atau penyimpangan lainnya.

Ia menutup imbauannya dengan menegaskan slogan: "Pendidikan yang bersih akan melahirkan generasi yang jujur, sekolah bersih, generasi berintegritas, tolak korupsi mulai dari sekolah kita!"