KUDUS, Kudusterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor untuk mengevaluasi dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayahnya. Evaluasi ini mencakup sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi masyarakat.
Bupati Kudus Samani Intoris dan Sekretaris Daerah (Sekda) Eko Junantoro menyampaikan hal tersebut saat ditemui para awak media di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (7/9/2026). Rakor tersebut membedah berbagai indikator penentu pencapaian IPM daerah.
Bupati Kudus, Samani Intoris, menegaskan bahwa indikator IPM yang dinilai oleh pemerintah pusat mencakup indeks kesehatan, indeks pendidikan, serta tingkat pendapatan masyarakat. Parameter dan indikator pendukung dari tiap sektor tersebut sangat beragam dan membutuhkan pengawalan ketat.
Untuk memastikan ketercapaian target, Pemkab Kudus menginstruksikan seluruh jajaran birokrasi, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, kasubag, kepala seksi (kasi), subkor, hingga staf teknis untuk bergerak bersama merapikan dan menertibkan data.
Langkah konkret penertiban data tersebut diwujudkan melalui terobosan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kudus yang telah membangun sistem "Satu Data". Sistem berbasis input masyarakat ini dirancang sebagai basis utama penentuan arah kebijakan pembangunan daerah.
Satu di antara isu krusial yang dibahas dalam rakor tersebut adalah persoalan pendidikan, khususnya temuan sekitar 1.500 anak tidak sekolah (ATS) atau putus sekolah yang ada di Kabupaten Kudus.
Menanggapi angka tersebut, Pemkab Kudus menginstruksikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk turun langsung menyisir lapangan.
Penyisiran mendalam dilakukan guna mengetahui akar penyebab anak-anak tersebut tidak menempuh pendidikan, apakah dipicu oleh faktor ekonomi, masalah sosial, kondisi keluarga, maupun kendala eksternal lainnya.
Setelah pemetaan masalah selesai, Pemkab Kudus akan segera melakukan intervensi program secara tepat sasaran. Berbagai skema bantuan disyiapkan, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), beasiswa daerah, hingga dukungan lembaga amil zakat seperti Baznas, Lazisnu, dan Lazismu.
Langkah intervensi ini diharapkan dapat mengembalikan anak-anak kembali ke bangku sekolah sekaligus meningkatkan rerata lama sekolah (RLS) serta harapan lama sekolah (HLS) sebagai komponen utama IPM.
Selain persoalan anak putus sekolah, sorotan tajam dalam rakor tersebut juga tertuju pada pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah yang sedang berjalan di Kabupaten Kudus.
Bupati Samani menekankan bahwa pengerjaan fisik revitalisasi sekolah harus berpegang teguh pada prinsip "4 Pas", yaitu pas volume, pas spesifikasi, pas mutu/kualitas, serta pas dalam administrasi.
Dalam skema pengerjaan Panitia Pembangunan School (P2PS), Pemkab Kudus memastikan siap mendampingi para kepala sekolah. Pendampingan meliputi penyusunan Detail Engineering Design (DED), penunjukan konsultan pelaksana, hingga kontrak kerja teknis.
Langkah pengawasan dan pengetatan aturan teknis ini sengaja diambil Pemkab Kudus demi melindungi para kepala sekolah yang mayoritas tidak memiliki latar belakang pengetahuan teknis di bidang konstruksi bangunan.
Sekda Kudus, Eko Junantoro, turut menyoroti penggunaan acuan Indeks Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Ia menegaskan bahwa seluruh proyek fisik di Kudus wajib mengacu pada indeks harga satuan lokal daerah, bukan mengadopsi standar harga pusat atau daerah lain.
Penyesuaian terhadap harga pasar lokal Kudus dinilai sangat krusial agar tidak timbul persepsi kemahalan anggaran (mark-up), serta mencegah kerugian kontraktor akibat perbedaan indeks wilayah. Seluruh penyesuaian anggaran revitalisasi tersebut nantinya wajib melalui proses verifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus.