Melanggar Izin Tinggal di TPI Juwana, 4 WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Pati

Selasa, September 29, 2026


PATI, Kudusterkini.com — Langkah tegas diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di wilayah hukumnya.

Tercatat ada sebanyak empat WNA asal Tiongkok yang resmi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Proses pendeportasian terhadap para WNA asal Tiongkok tersebut dilaksanakan secara resmi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pengawalan dan pemberangkatan para warga asing itu dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, guna memastikan mereka benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini diambil lantaran keempat WNA tersebut diduga kuat telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan serta peruntukan izin tinggal keimigrasian mereka selama berada di Kabupaten Pati.

Penindakan hukum keimigrasian ini berawal dari laporan serta informasi aktif yang disampaikan oleh masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan para warga asing.

Masyarakat melaporkan keberadaan dan kegiatan para WNA Tiongkok tersebut di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana, Kabupaten Pati.

Menindaklanjuti laporan warga, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati dengan cepat bergerak ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan intensif serta verifikasi dokumen terhadap WNA yang bersangkutan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan fakta bahwa para WNA tersebut terlibat langsung dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan transaksi pembelian ikan di lokasi TPI.

Aktivitas komersial tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki saat masuk ke wilayah Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, empat WNA asal Tiongkok yang masing-masing berinisial ZY, MG, ZW, dan LW resmi dijatuhi sanksi deportasi.

Landasan hukum penindakan ini didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Wahyu Gumilang, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.



Pihaknya bertekad untuk terus mengawasi keberadaan serta seluruh aktivitas Orang Asing agar tetap berjalan tertib di wilayah Indonesia, khususnya di area kerja Imigrasi Pati.

“Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya,” tegas Wahyu.

Ia juga menambahkan bahwa Imigrasi Pati tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku apabila kembali ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati, Argayuna, menjelaskan bahwa Pasal 75 UU Keimigrasian memberi kewenangan penuh kepada pejabat Imigrasi untuk menindak warga asing yang melanggar aturan.

“Tindakan administratif dapat diberikan kepada Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan. Bentuk tindakannya antara lain berupa deportasi dan penangkalan seperti yang kita laksanakan ini,” terang Argayuna.