Juara se-Jateng! Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Kudus Tembus Rp 76,7 Miliar

Selasa, September 22, 2026


KUDUS — Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus mencatatkan prestasi membanggakan pada tahun 2026. Capaian dari Kota Kretek ini berhasil menduduki posisi tertinggi di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan data resmi Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kudus per 31 Agustus 2026, nilai realisasi PKB tercatat telah menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp 76,7 miliar.

Kepala UPPD Samsat Kudus, Ridimanjaya, mengungkapkan bahwa keberhasilan capaian pajak ini tidak terlepas dari berbagai program strategis yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Program-program inovatif tersebut dirancang secara khusus untuk memberikan kemudahan serta keringanan kepada masyarakat, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah ini terus meningkat.

Ridimanjaya menyebutkan, beberapa langkah konkret untuk menggenjot kepatuhan wajib pajak antara lain penghapusan denda PKB, pembebasan denda pajak progresif, hingga gelaran Gebyar Hadiah Samsat.

Tak hanya itu, Samsat Kudus juga mengoptimalkan langkah proaktif dengan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak hingga menggelar penagihan dari rumah ke rumah (door to door).

Kabar baiknya, program bebas denda PKB dan pajak progresif ini telah resmi dimulai sejak 21 September dan akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2026 mendatang.

Momen ini diharapkan menjadi stimulus yang kuat agar masyarakat Kabupaten Kudus semakin terdorong untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya secara taat.

"Ini merupakan program serentak dari Pemerintah Provinsi di seluruh Samsat Jawa Tengah untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB dan pajak progresif," ujar Ridimanjaya saat ditemui di Kantor Samsat Kudus, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda ini berlaku luas untuk semua jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, kendaraan dinas plat merah, hingga kendaraan operasional milik badan hukum.

Meskipun memimpin di Jawa Tengah, Ridimanjaya mengungkapkan bahwa realisasi Rp 76,7 miliar tersebut sejauh ini baru menyentuh angka 54,47 persen dari total target capaian tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 140,8 miliar.

Oleh karena itu, pihak UPPD Samsat Kudus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan agar segera memanfaatkan sisa waktu program pemutihan ini.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada realisasi PKB, yang pada akhirnya dialokasikan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem opsen pajak untuk pembangunan daerah.

Dari data yang ada, potensi kendaraan wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Kudus saat ini mencapai 113 ribu unit. Sementara itu, rerata tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah secara keseluruhan baru berada di angka 52 persen.


"Artinya, kesadaran masyarakat untuk taat pajak memang perlu terus distimulasi melalui diskon, keringanan, serta sosialisasi intensif dari pintu ke pintu," jelasnya secara mendalam.

Di sisi lain, Ridimanjaya membeberkan catatan tunggakan pajak di Kudus berdasarkan data semester pertama periode Januari hingga Juni 2026 yang masih mencapai angka Rp 12,9 miliar dari sekitar 42 ribu objek pajak.

Bahkan, akumulasi nilai tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2025 ke belakang tercatat masih cukup tinggi, yakni menyentuh Rp 97,8 miliar yang bersumber dari 129 ribu objek pajak.

Guna mengoptimalkan seluruh potensi pajak tersebut, Samsat Kudus terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus melalui penagihan intensif dan sosialisasi program penegakan kepatuhan, termasuk program "Gadis Pantura" yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus menjadi contoh tertib pajak.

"Pemerintah Kabupaten Kudus memiliki peran wajib untuk terus melakukan sosialisasi secara masif guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin tertib membayar pajak," pungkas Ridimanjaya.