KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mencatat sebanyak 34 persen bangunan Sekolah Dasar (SD) negeri di wilayahnya dalam kondisi rusak. Kerusakan infrastruktur pendidikan tersebut mencakup kategori rusak ringan, sedang, hingga rusak berat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, saat ditemui para awak media di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (7/9/2026). Pemetaan ini difokuskan pada sekolah negeri karena merupakan aset daerah yang dapat diintervensi langsung oleh anggaran pemerintah.
"Kalau sekolah swasta memang bisa diintervensi, tetapi harus melalui mekanisme dana hibah. Oleh karena itu, kita fokus mendata dan menangani sekolah negeri yang menjadi kewenangan langsung Pemkab," ujar Anggun saat memberikan keterangan resmi.
Secara rinci, Anggun membeberkan dari total 2.035 ruang kelas SD negeri yang tersebar di 392 sekolah di Kabupaten Kudus, sekitar 34 persen di antaranya mengalami kerusakan atau mencapai kisaran 700-an ruang kelas.
Tak hanya fasilitas ruang kelas, kerusakan juga melanda sarana sanitasi sekolah. Dari total 708 unit toilet SD negeri di Kabupaten Kudus, sebanyak 34,8 persen di antaranya dilaporkan dalam kondisi rusak.
Berbeda dengan jenjang SD, kondisi infrastruktur pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Kudus relatif lebih baik. Tercatat lebih dari 60 persen ruang kelas SMP dalam kondisi baik dari total 585 ruang kelas yang ada.
Sementara untuk fasilitas toilet tingkat SMP, tingkat kerusakannya terbilang cukup rendah, yakni hanya berkisar di angka 12 persen dari keseluruhan fasilitas yang ada.
Menanggapi kondisi tersebut, Disdikpora telah melaporkan skema penanganan komprehensif kepada Bupati Kudus. Strategi pengerjaan akan dibagi berdasarkan tingkat kerusakan fasilitas sekolah untuk efisiensi anggaran.
Untuk bangunan sekolah dengan tingkat kerusakan ringan, penanganan akan dilakukan melalui skema pemeliharaan rutin. Sementara untuk kerusakan skala sedang hingga berat, Pemkab akan mengintervensinya melalui skema rehabilitasi total.
"Harapan kita, penanganan dilakukan secara tuntas. Jika dalam satu sekolah ada kerusakan pada kelas, jamban, ruang guru, hingga perpustakaan, maka kita upayakan ditangani sekaligus dalam satu waktu agar selesai secara menyeluruh," jelas Anggun.
Untuk perbaikan kerusakan skala ringan, pihak sekolah dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, Anggun mengakui alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sangat terbatas karena persentasenya telah diatur dan sangat bergantung pada jumlah siswa.
Guna menopang perbaikan, Disdikpora Kudus mengusulkan anggaran pemeliharaan rutin sebesar Rp300 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Dana ini dialokasikan untuk pembelian material konstruksi serta jasa tukang.
Selain pergeseran anggaran daerah, sebanyak 10 sekolah di Kabupaten Kudus juga akan mengalihkan alokasi anggaran daerah ke perubahan karena telah berhasil mendapatkan bantuan program revitalisasi dari Pemerintah Pusat.
Selain masalah fisik bangunan, rakor tersebut juga menyoroti ketimpangan rasio murid antara SD negeri dan swasta. Meskipun 83 persen siswa SD di Kudus bersekolah di sekolah negeri, sebarannya tidak merata di 392 SD negeri yang ada.
Kondisi tersebut berdampak pada munculnya sejumlah SD negeri yang kekurangan murid. Untuk mengatasi efisiensi kebutuhan guru dan anggaran rehabilitasi, Pemkab Kudus merencanakan opsi penggabungan sekolah (regrouping).
Wacana regrouping ini akan direalisasikan secara bertahap dengan memperhatikan komitmen dari pemerintah desa serta masyarakat setempat. Komitmen tersebut mencakup kejelasan status aset lahan dan bangunan sekolah yang digabung agar dapat dimanfaatkan untuk perluasan atau fasilitas umum desa.