Bupati Kudus Serahkan Banpol 2026, Tekankan Pengelolaan Transparan

14 September 2026



KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2026 sekaligus memberikan pembinaan administrasi pengelolaannya di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Senin (14/9/2026). Bantuan tersebut diberikan kepada 10 partai politik penerima dengan total alokasi sebesar Rp2,568 miliar.


Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, staf administrasi, dan pengelola media masing-masing partai politik serta media massa. Banpol dialokasikan untuk menunjang pendidikan politik dan kebutuhan kesekretariatan, sekaligus mendorong tertib administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi partai politik yang selama ini telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus, termasuk bersama KPU dan Bawaslu dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi dan pembiayaan pemilu.


“Terima kasih kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Kita harus terus bersinergi dan kompak memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk dengan KPU dan Bawaslu, kita bersama-sama mendukung proses demokrasi di Kabupaten Kudus,” ujar Bupati Sam’ani.


Menurutnya, pengelolaan Banpol harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Administrasi yang tertib juga menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya.


“Kalau pengelolaannya transparan, ini menandakan administrasi dan pengelolaan keuangan partai sudah baik. Komunikasi dengan BPPKAD dan Inspektorat juga harus terus dijaga agar administrasinya semakin tertib dan sesuai ketentuan,” jelasnya.


Bupati Sam’ani menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan Banpol tahun 2025 tidak terdapat temuan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun 2026.


“Untuk tahun 2026, saya berharap pengelolaan dan pertanggungjawabannya bisa lebih tertib lagi. Transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Andrias Wahyu Adi Setiawan menjelaskan, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Bantuan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan diperhitungkan secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah.


“Bantuan keuangan partai politik ini diberikan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Total bantuan yang disalurkan pada tahun 2026 sebesar Rp2,568 miliar,” terang Andrias.


Andrias menjelaskan, sesuai ketentuan, penggunaan Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik dan kebutuhan kesekretariatan. Karena itu, pembinaan administrasi dilakukan agar pengurus partai memiliki pemahaman yang baik mengenai pengadministrasian, pengelolaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.


“Harapannya, melalui kegiatan pembinaan ini pengelolaan Banpol semakin transparan dan akuntabel, administrasinya tertib, serta laporan pertanggungjawabannya dapat disusun dengan baik dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.