Buka Ruang Keadilan, Hakim Konstitusi Arsul Sani Ajak Warga Kudus Melek Hukum dan Konstitusi

Jumat, September 18, 2026


KUDUS, Kudusterkini.com  – Kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional terus menunjukkan tren yang sangat positif dari tahun ke tahun. Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., saat menghadiri Dialog Konstitusi di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (18/9/2026).

Di hadapan para peserta yang hadir, Arsul mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memaknai konstitusi tidak hanya sebagai teks formal, melainkan sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia menerangkan bahwa konstitusi pada dasarnya merupakan bentuk kontrak sosial yang mengikat antara rakyat dan negara demi mewujudkan tatanan hukum yang adil. Di Indonesia sendiri, bentuk nyata dari kontrak sosial tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Arsul menguraikan bahwa UUD NRI 1945 secara tegas mengatur roda penyelenggaraan negara sekaligus membatasi serta membagi kewenangan dari lembaga-lembaga tinggi negara. Saat ini, terdapat delapan lembaga negara yang namanya secara eksplisit disebutkan langsung dalam dokumen konstitusi tersebut.

Kedelapan lembaga negara itu meliputi Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Yudisial (KY).

Lebih lanjut, Arsul menerangkan bahwa MK, DPD, dan KY merupakan deretan lembaga baru yang lahir dari rahim reformasi melalui proses amandemen UUD 1945, yang kemudian diperkuat oleh regulasi tingkat undang-undang.

Kendati tata kelola lembaga negara terus berkembang, Arsul memberikan catatan kritis terkait belum tersedianya undang-undang khusus yang mengatur secara rinci mengenai lembaga kepresidenan.

Menurutnya, hadirnya regulasi khusus tersebut sangat krusial sebagai instrumen uji parameter hukum dalam mengukur serta menilai setiap kebijakan dan tindakan Presiden. Dorongan ini diharapkan mampu menjadi perhatian serius bagi para pembentuk undang-undang di masa depan demi menjaga sistem checks and balances.

Dalam pemaparannya, Arsul turut membeberkan empat kewenangan utama yang dimiliki MK, mulai dari pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, hingga menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

Selain empat kewenangan tersebut, MK memikul satu kewajiban konstitusional mutlak, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Terkait dinamika perkara, Arsul mengungkapkan bahwa permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mendominasi beban kerja MK dengan lonjakan grafik laporan yang terbilang signifikan. Lonjakan tersebut tercermin dari data perkara yang mencatatkan sekitar 289 permohonan pada tahun 2025, dan melonjak tajam menembus angka lebih dari 340 perkara hingga pertengahan September 2026.

Fenomena tingginya angka permohonan tersebut dipandang positif oleh Arsul sebagai indikator kuat bahwa warga negara makin melek hukum dan paham cara memperjuangkan haknya secara beradab.

Guna menjaga agar permohonan masyarakat tidak kandas di tengah jalan akibat kegagalan syarat formal, MK siap memberikan fasilitas bimbingan teknis hukum acara bagi akademisi, advokat, hingga organisasi masyarakat.

Langkah inkusif ini disambut hangat oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, yang menegaskan bahwa judicial review merupakan jalur konstitusional yang legal dan tidak boleh lagi dianggap tabu oleh publik.

Melalui forum dialog edukatif ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap literasi hukum masyarakat makin terasah sehingga tercipta iklim demokrasi yang sehat dan berbasis pada kesadaran konstitusi.