Aksi Maling Kotak Amal di Rahtawu Gagak Dirawat Warga: Dua Pelaku Asal Sumatera Selatan Terancam Pidana

06 September 2026



KUDUS, Kudusterkini.com – Aksi nekat kejahatan yang menyasar tempat ibadah kembali gegerkan warga lereng Gunung Muria. Dua orang terduga pelaku pencurian uang kotak amal di Mushola Maslakhul-Huda, Dukuh Tumpuk, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap dan diamankan warga setempat pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Aksi pencurian tempat ibadah ini terungkap secara tidak sengaja berkat kewaspadaan dan kecurigaan warga sekitar lokasi kejadian. Insiden memprihatinkan tersebut terjadi sekira pukul 20.30 WIB, ketika suasana di sekitar mushola sedang sepi dari aktivitas para jamaah.

Awalnya, sejumlah warga yang melintas di sekitar tempat ibadah merasa curiga melihat gerak-gerik dua orang asing yang membawa beberapa tas berukuran sedang. Kedua orang yang tidak dikenal oleh masyarakat setempat tersebut tampak berlama-lama mengamati situasi di area serambi mushola.

Mendorong rasa penasaran dan kehati-hatian, warga secara diam-diam melakukan pemantauan dari jarak dekat. Dugaan warga terbukti benar saat mendapati seorang wanita di antara terduga pelaku sedang berjongkok tepat di depan kotak amal milik mushola dengan posisi yang mencurigakan.

Tidak lama kemudian, wanita tersebut berdiri tergesa-gesa sembari menggenggam sebuah kunci khusus. Tanpa menyadari perbuatannya telah dipantau dari jauh, wanita itu langsung memasukkan kunci yang digunakannya untuk membobol ke dalam saku celananya.

Melihat tindakan mencurigakan tersebut, warga yang mengintai tak tinggal diam dan langsung menghampiri area tempat penyimpanan kotak amal. Saat dilakukan pengecekan langsung, uang infak dan sedekah jamaah yang berada di dalam kotak kayu tersebut sudah ludes tak tersisa.

Warga yang geram namun tetap berusaha tenang langsung mengepung dan menginterogasi kedua terduga pelaku di tempat kejadian. Mereka meminta secara tegas agar kedua orang asing tersebut bersedia membongkar dan membuka seluruh barang bawaan di dalam tas yang mereka bawa.

Dugaan kejahatan tersebut akhirnya terbukti tak terbantahkan. Begitu isi tas dibuka di hadapan warga, ditemukan tumpukan uang tunai dalam jumlah banyak yang diduga kuat merupakan hasil kerukan dari dalam kotak amal Mushola Maslakhul-Huda.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti aksi main hakim sendiri dari massa yang terus berdatangan, tokoh warga setempat langsung mengamankan kedua pelaku. Pihak pengurus mushola kemudian melaporkan insiden pencurian tersebut ke Polsek Gebog untuk penanganan medis dan hukum.

Berdasarkan data identifikasi awal pihak kepolisian, kedua terduga pelaku diketahui bernisial CR (41) dan AM (36). Keduanya dikonfirmasi bukan merupakan warga lokal Kudus, melainkan perantau yang berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengonfirmasi bahwa personel piket reskrim dan patroli Polsek Gebog bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) begitu menerima laporan dari masyarakat Rahtawu.

“Kami jajaran Polsek Gebog langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari saksi kunci maupun pihak pengurus mushola. Kedua pelaku berinisial CR dan AM langsung kami amankan ke kantor,” tegas AKP Siswanto, Minggu (6/9/2026).

AKP Siswanto menambahkan, saat ini jajaran kepolisian masih terus mendalami modus operandi serta alat bantu yang digunakan oleh kedua pelaku dalam membobol kunci kotak amal. Polisi juga mendalami apakah kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan spesialis pencuri kotak amal antardaerah.

Mengingat status terduga pelaku yang merupakan warga luar daerah serta potensi adanya TKP pencurian lain di wilayah Kudus, penanganan perkara ini resmi ditarik dan dilimpahkan ke tingkat markas kepolisian yang lebih tinggi.

"Saat ini penanganan perkara dugaan pencurian kotak amal tersebut sudah resmi kami pelimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus untuk proses penyidikan mendalam. Kami di Polsek Gebog terus berkoordinasi penuh membackup data lapangan," terang AKP Siswanto.

Akibat insiden nekat dari kedua orang asing tersebut, pihak pengurus Mushola Maslakhul-Huda diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp940 ribu. Nominal uang tunai hasil curian tersebut kini disita oleh penyidik Polres Kudus sebagai barang bukti utama dalam proses pembuktian di pengadilan.

Pihak kepolisian mengapresiasi tinggi sikap warga Desa Rahtawu yang dinilai sangat cerdas dan dewasa karena tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menangkap basah kedua pelaku kejahatan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kudus guna penegakan hukum secara profesional.(*)