Tok! Ini Nama-Nama 7 Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades PAW Kudus 2026

18 Juni 2026

ilustrasi Pemungutan Suara PAW di Kudus

KUDUS – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antarwaktu (PAW) yang digelar serentak di tujuh desa di Kabupaten Kudus pada Kamis (18/6/2026) berjalan kondusif.

Dari proses tersebut, tujuh kepala desa baru resmi terpilih untuk melanjutkan roda pemerintahan desa yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan.

Tujuh desa yang menggelar Pilkades PAW yakni Desa Burikan dan Demangan di Kecamatan Kota, Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Desa Sidomulyo di Kecamatan Jekulo, Desa Undaan Kidul di Kecamatan Undaan, Desa Colo di Kecamatan Dawe, serta Desa Loram Kulon di Kecamatan Jati.

Berdasarkan hasil pemilihan, kepala desa yang terpilih masing-masing adalah Tri Purwanti di Desa Burikan, Merie Agustina Kusumaningdiya di Desa Demangan, Rumiyatun di Desa Rahtawu, Kasari di Desa Sidomulyo, Aris M Tohris di Desa Undaan Kidul, Suwanto di Desa Colo, dan Wahyu Saputra di Desa Loram Kulon.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Fiza Akbar, mengatakan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban di masyarakat.

Menurut Fiza, sejak awal pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah desa yang diperkirakan memiliki dinamika politik lebih tinggi dibanding desa lainnya. Namun seluruh proses tetap dapat berjalan dengan baik.

"Yang kami identifikasi memiliki potensi lebih tinggi memang Desa Loram Kulon dan Desa Colo karena diikuti lima bakal calon. Namun sampai saat ini kondisinya tetap kondusif dan kami berharap nantinya terpilih calon yang benar-benar kredibel serta mendapat kepercayaan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, khusus desa yang diikuti lima calon kepala desa, pelaksanaan dilakukan melalui dua tahapan musyawarah desa (musdes) dalam satu hari. 

Tahap pertama digunakan untuk menyaring kandidat menjadi tiga calon, kemudian dilanjutkan pemilihan tahap kedua untuk menentukan pemenang.

"Musdes pertama untuk menyaring lima calon menjadi tiga calon. Setelah itu langsung dilaksanakan Musdes kedua untuk menentukan calon terpilih. Jadi pelaksanaannya selesai dalam satu hari," jelasnya.

Salah satu proses yang menjadi perhatian terjadi di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati. Pemilihan harus berlangsung dua putaran sebelum akhirnya Wahyu Saputra keluar sebagai pemenang dan berhak memimpin desa hingga tahun 2030.

Sementara itu, di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, pemilihan tidak dilakukan melalui pemungutan suara. Dua calon yang maju memilih menempuh jalur musyawarah mufakat sehingga Aris M Tohris ditetapkan sebagai Kepala Desa PAW.

Fiza menambahkan, peserta Musyawarah Desa yang terlibat dalam Pilkades PAW berasal dari berbagai unsur masyarakat sehingga proses pemilihan benar-benar merepresentasikan aspirasi warga desa.

"Semua unsur masyarakat dilibatkan. Jadi semuanya terakomodasi sesuai komunitas yang ada di masing-masing desa," ungkapnya.

Meski Pilkades PAW di tujuh desa telah selesai dilaksanakan, masih terdapat beberapa desa di Kabupaten Kudus yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Namun pelaksanaan PAW belum dapat dilakukan pada tahun ini karena keterbatasan anggaran.

"Masih ada beberapa desa yang belum dianggarkan pada tahun 2026, seperti Desa Pasuruhan Kidul dan beberapa desa lainnya. Karena itu akan tetap dipimpin penjabat kepala desa sampai akhir masa jabatan pada 2027," pungkasnya.***