KUDUS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan kesiapannya membantu proses penagihan tunggakan pajak 114.000 kendaraan bermotor yang nilainya mencapai Rp97,87 miliar. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan penagihan akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus.
“Nantinya, kami siap melakukan penagihan bareng-bareng dengan pihak Samsat,kepolisian atau UPPD Kudus,” ujar Eko di Kudus, Senin (1/6).
Menurutnya, pemerintah desa juga akan dilibatkan dalam proses penagihan karena memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Keterlibatan perangkat desa diharapkan dapat membantu proses verifikasi data kendaraan yang masih aktif digunakan maupun yang sudah tidak beroperasi.
Eko menjelaskan, pemerintah daerah juga mendapatkan bagian dari penerimaan pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, optimalisasi penagihan tunggakan dinilai penting untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah piutang pajak kendaraan yang tercatat saat ini merupakan tunggakan sebelum atau sesudah diberlakukannya sistem pajak opsen.
“Tetapi kami belum bisa memastikan piutang pajak tersebut sebelum diberlakukannya pajak opsen atau sesudahnya,” katanya.
Lebih lanjut, Eko menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap data kendaraan yang menunggak pajak. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kondisi kendaraan yang sebenarnya, termasuk kemungkinan kendaraan telah rusak berat, hilang, atau tidak lagi digunakan.
“Perlu ada verifikasi di lapangan guna memastikan unit kendaraan tersebut masih ada atau sudah tidak ada karena hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi. Dengan demikian tidak seluruhnya tercatat sebagai piutang,” jelasnya.