Siap-Siap! Satlantas Polres Kudus Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Mulai 8 Juni, Ini 6 Sasaran Utamanya

04 Juni 2026

KUDUS, Kabar penting bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kudus dan sekitarnya untuk meningkatkan kepatuhan berkendara. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus dalam waktu dekat akan segera menggelar razia besar-besaran di berbagai titik strategis Kota Kretek.


Agenda berkala kepolisian yang bertajuk Operasi Patuh Candi 2026 ini dilaksanakan sebagai langkah konkret kepolisian dalam menekan angka kecelakaan. Selain itu, operasi ini bertujuan memupuk kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.


Kapolres Kudus melalui Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Aulia Dwi Maha Putri, menyampaikan bahwa kesiapan personelnya sudah dipastikan matang menjelang hari pelaksanaan. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut operasi ini dengan sikap kooperatif dan penuh kesadaran.


Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis, operasi kewilayahan ini akan berlangsung selama dua pekan penuh. Petugas gabungan siap bersiaga melakukan pengawasan ketat mulai tanggal 8 Juni hingga berakhir pada 21 Juni 2026 mendatang.


Melalui momentum ini, AKP Aulia Dwi Maha Putri mengetuk hati para Sedulur Kudus—sapaan akrab warga lokal—untuk bersama-sama meningkatkan disiplin berkendara. Kedisiplinan di jalan raya dinilai mencerminkan karakter dan budaya masyarakat setempat yang tertib dan beradab.


Dalam Operasi Patuh Candi 2026 kali ini, Satlantas Polres Kudus telah memetakan enam sasaran operasi utama yang menjadi fokus penindakan petugas di lapangan. Pelanggaran-pelanggaran ini dipilih karena dinilai kerap menjadi pemicu fatalitas kecelakaan lalu lintas.


Sasaran pertama yang akan dipelototi petugas adalah kewajiban menggunakan helm standar SNI bagi pengendara roda dua. Penggunaan helm yang sesuai standar nasional merupakan hal mutlak demi melindungi organ vital pengendara jika terjadi benturan.


Fokus kedua yang tidak kalah krusial adalah larangan keras bagi pengendara untuk melawan arus jalan. Tindakan nekat melawan arus dinilai sangat egois karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan lain yang sudah tertib.


Selanjutnya, sasaran ketiga yang menjadi target operasi adalah kebiasaan menggunakan ponsel atau HP saat sedang berkendara. Aktivitas ini sangat dilarang lantaran dapat memecah konsentrasi pengemudi dan sering kali berujung pada insiden tabrakan fatal.


Petugas di lapangan juga akan menaruh perhatian khusus pada poin keempat, yaitu pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketegasan ini diambil demi menyelamatkan masa depan anak-anak yang secara psikologis dan legalitas belum siap turun ke jalan raya.

Beralih ke roda empat atau lebih, sasaran kelima dalam operasi ini adalah kewajiban menggunakan sabuk pengaman (*safety belt*). Pengemudi maupun penumpang di sampingnya wajib memastikan sabuk keselamatan telah terkunci sempurna sebelum menginjak pedal gas.


Sementara itu, sasaran utama yang keenam adalah larangan berboncengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua. Sepeda motor secara teknis didesain hanya untuk kapasitas dua orang, sehingga muatan berlebih sangat mengganggu keseimbangan berkendara.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan di lapangan akan mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini semata-mata dilakukan bukan untuk mencari kesalahan warga, melainkan demi memprioritaskan keselamatan bersama.


Menutup keterangannya pada Kamis (4/6/2026), AKP Aulia Dwi Maha Putri berharap tertib berlalu lintas bisa melekat dan dijadikan bagian dari gaya hidup sehari-hari warga Kudus. Pihaknya mengingatkan kembali pesan utama bahwa keselamatan di jalan raya adalah hal yang paling utama.