KUDUS — Rencana pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus dipastikan harus tertunda untuk sementara waktu. Langkah ini diambil setelah proses lelang pembongkaran markas tim sepak bola kebanggaan warga Kudus tersebut dinyatakan gagal akibat pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban finansialnya sesuai kesepakatan awal.
Pihak pemenang lelang diketahui tidak kunjung membayarkan nominal pelunasan yang telah ditentukan hingga batas waktu yang berakhir. Kegagalan pembayaran ini memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk membatalkan status kemenangan tersebut dan mengulang kembali seluruh proses lelang dari awal.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengonfirmasi secara langsung ihwal batalnya proses lelang tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak pemenang terbukti melakukan pelanggaran prosedur karena tak kunjung melunasi nominal kekurangan yang ditagihkan.
"Iya benar, belum dilunasi oleh pihak pemenang, maka terpaksa harus kami lakukan lelang ulang," ujar Djati Solechah saat memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan status aset daerah tersebut kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Djati membeberkan, pihak pemenang lelang mengajukan mekanisme pembayaran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di pemerintahan. Mereka memiliki alasan tertentu yang dinilai menyalahi aturan tata cara pelunasan lelang aset milik daerah.
"Dari pihak pemenang lelang tempo hari, maunya dari pembeli mereka bayar dulu ke mereka, baru kemudian uangnya dibayarkan untuk pelunasan ke kami. Sistem seperti itu jelas tidak bisa diterapkan dalam aturan lelang resmi," jelas Djati menerangkan duduk perkaranya.
Sebelum dinyatakan gagal, proses lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan sedianya berjalan sangat kompetitif. Lelang tersebut berhasil dimenangkan oleh sebuah pihak dengan penawaran fantastis mencapai nominal Rp3 miliar, melonjak jauh dari nilai limit awal yang hanya dipasang sebesar Rp969 juta.
Adapun objek vital yang masuk dalam paket lelang pembongkaran ini meliputi beberapa fasilitas utama stadion. Di antaranya adalah sistem lampu penerangan stadion, seluruh bangunan utama stadion, bangunan tower air, hingga infrastruktur bangunan sumur air.
Guna menegakkan aturan, Pemkab Kudus bersikap tegas dengan memberikan sanksi finansial kepada pihak pemenang yang wanprestasi tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, uang jaminan yang telah disetorkan di awal oleh peserta otomatis dinyatakan hangus.
Pemkab Kudus berhak menarik dan menyita uang jaminan sebesar Rp200 juta yang telah disetorkan oleh pemenang pada awal proses lelang akibat kelalaian mereka dalam melunasi sisa pembayaran. Uang jaminan yang hangus tersebut nantinya akan langsung disetor dan masuk ke dalam kas negara.
Gagalnya proses administrasi ini diakui berdampak pada mundurnya linimasa pengerjaan fisik di lapangan. Pemkab Kudus kini harus bergerak cepat untuk membuka pendaftaran lelang baru agar proyek penataan kawasan olahraga ini tidak terbengkalai terlalu lama.
Djati mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai persiapan administratif guna mendaftarkan ulang objek lelang tersebut. Berkas-berkas pendaftaran akan segera diserahkan kembali kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Terpaksa kami proses ulang lelang via KPKNL. Prosedur ini paling tidak membutuhkan waktu sekitar dua pekan lagi ke depan, jadi jadwal pembongkaran fisiknya memang agak sedikit mundur dari rencana awal," terangnya menambahkan secara detail.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Pemkab Kudus berencana menerapkan aturan yang lebih ketat. Pihak pemerintah akan menaikkan nilai uang jaminan guna menguji keseriusan dan komitmen dari para peserta lelang yang baru.
Uang jaminan yang pada lelang pertama dipatok sebesar Rp200 juta, rencananya akan dinaikkan menjadi Rp300 juta pada lelang berikutnya. Sementara itu, jadwal pelaksanaan lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan yang baru telah diagendakan bakal digelar pada tanggal 17 Juni 2026 mendatang.
Penghapusan bangunan lama melalui pembongkaran stadion memang menjadi hal krusial yang mutlak harus segera dilaksanakan. Hal ini dikarenakan lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung proyek besar berupa pembangunan ulang Stadion Wergu Wetan yang baru dan lebih modern.
Meskipun lelang pembongkaran aset di tingkat daerah sempat mengalami kendala dan harus diulang, proses persiapan pembangunan stadion baru dipastikan aman. Kepala Bidang Olahraga Disdikpora Kudus, Widhoro Heriyanto menyatakan, proses di tingkat pusat tidak terganggu.
"Untuk aset pembongkaran memang mungkin diulang karena kemarin gagal di daerah. Sedangkan untuk proses lelang pembangunan fisiknya sendiri di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berlanjut dan berprogres positif," pungkas Widhoro.