Manajemen RSUD Kudus Akhirnya Angkat Bicara Terkait Polemik Gedung Kudus Sehat Rp91,4 Miliar

08 Juni 2026




KUDUS – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kudus memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang disampaikan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia terkait proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat senilai Rp91,4 miliar. Manajemen menegaskan seluruh tahapan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, penganggaran, perizinan maupun pelaksanaan konstruksi.

Penjelasan tersebut disampaikan Plt Direktur Utama RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Mustiko Wibowo didampingi Wakil Direktur Umum dan Keuangan Edi Susanto serta Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Achmat Luthfi Yakim dalam konferensi pers di Kudus.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Edi Susanto menjelaskan bahwa proses penganggaran proyek telah melalui sejumlah tahapan evaluasi dan pengawasan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang semula berada di kisaran Rp110 miliar direview oleh tenaga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hingga turun menjadi sekitar Rp99,9 miliar. Selanjutnya dilakukan review kembali oleh Inspektorat hingga menjadi Rp99,6 miliar sebelum masuk ke tahapan pelelangan.

Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan secara berjenjang dan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“DED, RAB maupun DPS telah direview terlebih dahulu oleh tenaga ahli LKPP dan kemudian direview lagi oleh Inspektorat. Setelah itu baru masuk proses pelelangan. Jadi seluruh tahapan administrasi dan penganggaran sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Edi mengakui prosesnya masih berjalan. Namun pihak rumah sakit telah memulai pengurusan sejak 2025 dan terus melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami sudah memulai proses pengurusan sejak tahun 2025. Saat ini PBG masih berproses dan kami terus memenuhi seluruh persyaratan yang diminta agar bisa segera terbit,” katanya.

Ia juga menegaskan sistem pembayaran kepada pelaksana proyek dilakukan berdasarkan termin pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Dengan demikian pembayaran hanya dilakukan sesuai capaian progres fisik di lapangan.

“Pembayaran dilakukan berdasarkan termin pekerjaan sesuai kontrak. Semakin cepat progres pekerjaan tercapai maka termin dapat diproses sesuai ketentuan. Jadi tidak ada mekanisme pembayaran di luar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PPKom RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Achmat Luthfi Yakim menjelaskan bahwa saat ini pekerjaan konstruksi difokuskan pada percepatan pondasi dan struktur bangunan. Produksi tiang pancang telah dilakukan sejak akhir Mei dan pemancangan mulai dilaksanakan pada 10 Juni dengan menggunakan dua alat pancang sekaligus guna mempercepat pekerjaan.

“Kami sudah melakukan berbagai mitigasi untuk percepatan pekerjaan. Mulai dari pengadaan material lebih awal, penggunaan dua alat pancang, hingga pengawasan berkala agar target pembangunan dapat tercapai,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai target penyelesaian proyek yang hanya menyisakan waktu sekitar enam bulan hingga akhir tahun, Luthfi menyatakan optimistis pembangunan dapat selesai sesuai jadwal. Menurutnya, berbagai langkah percepatan telah dirancang sejak awal sehingga pelaksanaan konstruksi dapat berjalan lebih efektif.

Ia menjelaskan Gedung Kudus Sehat merupakan bangunan enam lantai yang memiliki tiga klaster fungsi utama, yakni layanan rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan hotel. Karena itu, metode pelaksanaan pekerjaan telah disusun secara detail dengan pembagian tahapan yang jelas pada masing-masing klaster.

“Bangunan ini terdiri dari enam lantai dengan tiga klaster fungsi, yaitu rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan hotel. Kami menargetkan pekerjaan struktur dapat selesai pada September sehingga sisa waktu dapat digunakan untuk pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan penyelesaian akhir,” jelasnya.

Menurut Luthfi, tim teknis bersama konsultan manajemen konstruksi secara rutin melakukan evaluasi mingguan dan dua mingguan guna memastikan progres pekerjaan tetap sesuai jadwal. Apabila ditemukan potensi keterlambatan, langkah percepatan segera diterapkan agar target penyelesaian proyek pada akhir tahun dapat tercapai.

“Prinsipnya bukan hanya selesai tepat waktu, tetapi juga harus tepat mutu dan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak,” katanya.

Terkait penggunaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sekitar lokasi proyek, Luthfi menegaskan bahwa tidak ada bangunan utama yang berdiri di atas aset PT KAI. Area tersebut hanya dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang dan akses pendukung pembangunan.

“Bangunan utama tidak berada di lahan PT KAI. Area tersebut hanya digunakan sebagai penunjang kegiatan proyek sehingga tidak mengganggu fungsi utama bangunan,” tegasnya.

Ia juga memastikan kualitas pekerjaan akan tetap terjaga karena seluruh material yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Pengawasan dilakukan oleh konsultan manajemen konstruksi, tenaga ahli, LKPP, serta mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kualitas pekerjaan menjadi perhatian utama. Material yang digunakan harus sesuai spesifikasi dan tidak boleh berbeda dari yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak,” ujarnya.

Manajemen RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus berharap pembangunan Gedung Kudus Sehat dapat berjalan sesuai target sehingga mampu meningkatkan kapasitas layanan kesehatan sekaligus mendukung pengembangan kawasan pelayanan publik terpadu di Kabupaten Kudus. Dengan adanya fasilitas rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan hotel dalam satu kawasan, proyek tersebut diharapkan menjadi salah satu penunjang pelayanan kesehatan modern di daerah.