KUDUS – Euforia pesta sepak bola terakbar di planet bumi, Piala Dunia 2026, mulai merambah hingga ke tingkat daerah di Indonesia. Demi menyemarakkan gelaran bergengsi tersebut, Kepala TVRI Stasiun Jawa Tengah, Sanny Damanik, secara resmi mengungkapkan tata cara dan syarat legal untuk menggelar nonton bareng (nobar).
Penjelasan mengenai regulasi hak siar tersebut disampaikan secara langsung di hadapan publik dan jajaran pejabat daerah. Momentum ini menjadi angin segar bagi para pencinta sepak bola yang ingin merasakan atmosfer keseruan laga dunia bersama-sama di ruang terbuka.
Langkah sosialisasi aturan nobar ini disampaikan dalam acara pembukaan nonton bareng bertajuk "Bola Gembira Sareng-Sareng Begadang". Acara yang menyedot perhatian massa tersebut diselenggarakan secara meriah di kawasan Alun-Alun Simpang 7 Kudus, Jawa Tengah.
Sinergi Sambut Arahan Bupati Kudus
Agenda nonton bareng skala besar itu resmi dibuka pada Jumat (12/6/2026) malam kemarin. Ribuan pasang mata masyarakat Kota Kretek tampak memadati ikon pusat kota tersebut untuk menikmati jalannya pertandingan dengan tertib dan penuh antusias.
Langkah edukasi hak siar dari TVRI ini menjadi sangat krusial mengingat adanya instruksi langsung dari kepala daerah setempat. Diketahui, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebelumnya telah mengajak seluruh desa di Kabupaten Kudus untuk ikut bergerak aktif menyemarakkan gelaran Piala Dunia 2026.
Bupati menginginkan agar atmosfer turnamen sepak bola empat tahunan ini bisa dirasakan secara merata hingga ke pelosok desa. Melalui instruksi tersebut, setiap pemerintahan desa diharapkan mampu memfasilitasi warganya dengan menggelar acara nonton bareng di wilayah masing-masing.
Wajib Miliki Lisensi Resmi TVRI dan FIFA
Merespons antusiasme dan instruksi dari Pemkab Kudus tersebut, Sanny Damanik mengingatkan agar semangat warga tetap berjalan di koridor hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan nobar di ruang publik tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa izin tertulis.
Pihak penyelenggara diwajibkan untuk mengantongi lisensi resmi yang dikeluarkan oleh TVRI selaku pemegang hak siar, serta berkoordinasi dengan federasi sepak bola internasional, FIFA. Aturan ketat ini diberlakukan demi melindungi hak komersial dan legalitas penyiaran turnamen.
Kendati aturannya terlihat ketat, TVRI Jateng memastikan tidak akan mempersulit birokrasi bagi pemerintah daerah. Pihak TVRI bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan membantu Pemkab Kudus secara penuh dalam memproses pendaftaran izin lokasi nobar.
”Nanti kita akan berkoordinasi mengenai jumlah lokasi yang akan didaftarkan. Satu akun dapat mendaftarkan hingga 10 titik lokasi,” ungkap Sanny Damanik saat memberikan keterangan resmi di tengah acara, Jumat (12/6/2026) malam.
Fasilitas Gratis untuk Sektor Non-Komersial
Kabar baiknya, Sanny menyebutkan bahwa lisensi resmi untuk menggelar nobar ini bisa diperoleh secara cuma-cuma alias gratis. Namun, pihak panitia atau penyelenggara lokal wajib memenuhi satu syarat utama yang mutlak dan tidak bisa ditawar.
Syarat utama tersebut adalah memastikan bahwa sepanjang acara penyelenggaraan nobar sama sekali tidak diselipi oleh aktivitas yang bersifat komersial. Panitia dilarang keras menarik tiket masuk, menjual produk sponsor luar, atau mencari keuntungan materi dari kerumunan massa.
Kebijakan fasilitas lisensi gratis ini sengaja dirancang secara spesifik untuk menyasar sektor ekonomi produktif masyarakat bawah. Hanya para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sekitar lokasi acara yang diberikan kesempatan emas untuk menerima manfaat dan fasilitas tanpa berbayar tersebut.
Ancaman Sanksi dan Pantauan Ketat Tim FIFA
Di sisi lain, Sanny dengan tegas mengingatkan bahwa tim pengawas khusus dari FIFA akan senantiasa memantau titik-titik keramaian nobar secara berkala. Sistem pengawasan ini dilakukan secara senyap demi mendeteksi adanya potensi pelanggaran hak siar di lapangan.
Setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan oleh tim pengawas dipastikan bakal menerima sanksi hukum atau denda finansial yang berat. Oleh sebab itu, pihak penyelenggara di tingkat desa maupun komunitas harus ekstra hati-hati dan memegang teguh ketentuan baku yang berlaku.
Satu hal mendasar yang sering diabaikan namun sangat dilarang adalah masalah penggunaan atribut. Dalam poster, spanduk, ataupun dekorasi panggung nobar, penyelenggara sama sekali tidak diperbolehkan menyelipkan logo resmi FIFA atau logo resmi World Cup 2026 tanpa izin tertulis.
”Kami mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Biasanya pelanggaran tidak langsung ditegur pada saat kegiatan berlangsung,” papar Sanny mengingatkan skema penindakan dari FIFA.
Sistem Verifikasi Jujur dan Terkoneksi Langsung
Lebih lanjut, Sanny membeberkan bahwa konsekuensi hukum biasanya baru akan muncul ke permukaan setelah euforia turnamen sepak bola tersebut berakhir. Kelalaian dalam mematuhi regulasi hak siar dinilai bisa merugikan pihak penyelenggara atau instansi terkait di kemudian hari.
”Namun beberapa bulan setelah acara selesai, dapat muncul tagihan atau sanksi akibat pelanggaran penggunaan hak siar. Karena itu, mari kita tetap berada pada koridor yang benar,” tegas Kepala TVRI Jateng tersebut secara lugas.
Teknis pendaftaran sendiri dipastikan akan berjalan sangat transparan karena seluruh data mitra yang diajukan akan terhubung langsung dengan sistem pusat FIFA. Proses verifikasi ketat kemudian akan dilakukan secara digital oleh pihak FIFA guna menentukan kelayakan sebuah lokasi.
Faktor kejujuran dari pihak penyelenggara saat melakukan proses input data pendaftaran dinilai menjadi kunci utama kelulusan lisensi. Sebab, sistem verifikasi teknologi canggih milik FIFA akan mencocokkan seluruh data dokumen yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan.
Melalui kepatuhan terhadap regulasi penyiaran ini, TVRI berharap gelaran pesta bola dunia di Kabupaten Kudus bisa berjalan sukses, aman, dan membawa kegembiraan. ”Kami berharap seluruh masyarakat dapat menikmati kegiatan nobar dengan baik,” pungkas Sanny Damanik.