KUDUS – Fenomena kenakalan remaja di era digital kian mengkhawatirkan dan bertransformasi lewat genggaman gawai. Menanggapi realita krusial ini, Polsek Kudus Kota mengambil langkah proaktif dengan menyisipkan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah-tengah kekhusyukan pengajian rutin.
Kegiatan yang dikemas dalam Pengajian Rutin Malam Jumuah Pahing tersebut berlangsung di Aula Mubarok Food, Jl. Sunan Muria, Glantengan, Kecamatan Kota Kudus, Acara ini diinisiasi oleh pimpinan Mubarok Food Cipta Delicia, H. Muhammad Helmy, dan dihadiri sekitar 200-an jamaah yang terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga sekitar.
Hadir sebagai pembicara utama, Kapolsek Kudus AKP Subkhan, S.H., M.H., mendampingi ulama kondang Dr. KH. Mas'udi, S.Fil.I., M.A. Keduanya mengupas tuntas tema yang sangat relevan dengan kondisi hari ini: "Kenakalan Remaja di Era Digital".
Fakta Mengejutkan Dari Kapolsek: Kos 3 Jam, Miras COD, Balap Liar, Miras COD, Premanisme Hingga Gengster.
Dalam pemaparannya, AKP Subkhan menyampaikan data 51% lebih dari sekitar 285 juta penduduk Indonesia merupakan Generasi Z (usia 13-28 tahun) dan Generasi Y (usia 29-39) yang total keduanya mencapai 146,69 juta. Kedua generasi tersebut memiliki karakter digital native atau ketergantungan dengan internet atau handphone sehingga gangguan kamtibmas yang muncul khususnya kenakalan remaja berawal dari medsos.
Data lapangan yang ditemukan cukup mencengangkan sekaligus memprihatinkan bagi para orang tua yang hadir. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas gangguan Kamtibmas saat ini bermula dari layar smartphone (HP).
"Berdasarkan data yang kami himpun, di wilayah Kota Kudus telah muncul bentuk-bentuk kenakalan remaja mulai dari kos perjam, miras COD, balap liar, premanisme dan ganster. Semua diawali dengan pemanfaatan medsos yang salah oleh anak remaja khususnya anak usia SMP dan SMA" jelas AKP Subkhan.
Tidak hanya masalah prostitusi terselubung melalui kos perjam, Kapolsek juga menyoroti pergeseran modus operandi kejahatan remaja lainnya:
• Miras Sistem COD: Transaksi minuman keras tidak lagi di warung konvensional, melainkan dipesan secara daring dan diantar langsung ke kamar hotel atau titik yang disepakati.
• Balap Liar & Knalpot Brong: Aksi balap liar kini diorganisir melalui grup media sosial lewat sistem tantang-tantangan dengan nilai taruhan yang bahkan diikuti pelaku luar kota.
• Fenomena Gengster: Polisi telah mengamankan setidaknya 20 kelompok atau komunitas gengster di Kudus lengkap dengan barang bukti senjata tajam (sajam), di mana aksi saling tantang juga bermula dari media sosial.
AKP Subkhan menambahkan, dari seluruh kasus kenakalan remaja yang ditangani pihaknya, sekitar 50 persen lebih pelakunya justru merupakan anak-anak yang mengenyam pendidikan di keagamaan. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengontrol gadget anak. Ia juga menegaskan bahwa anak usia 12–17 tahun tetap bisa diproses secara hukum pidana jika terlibat kejahatan berat dengan ancaman di atas 7 tahun atau melakukan pengulangan tindak pidana.
Pesan Ulama: Jangan Sampai Algoritma Kejahatan Mengalahkan Kebenaran
Merespons paparan Kapolsek, Dr. KH. Mas'udi, S.Fil.I., M.A. menekankan pentingnya membentengi keluarga dengan fondasi agama dan ilmu pengetahuan. Menurutnya, fenomena penyimpangan remaja terjadi karena hilangnya kontrol iman dan takwa akibat ketidaktahuan.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Kapolsek tentang fenomena kenakalan remaja yang ditemukan adalah bukti nyata. Saya yakin pelakunya tidak tahu ilmu agama. Kebaikan itu harus diperjuangkan. Jangan sampai algoritma kejahatan mengalahkan algoritma kebenaran di era digital ini," tegas KH. Mas'udi.
Ia mengingatkan para orang tua bahwa generasi muda saat ini membutuhkan bimbingan dan perspektif kearifan lokal. Jika orang tua bersikap acuh tak acuh, tidak menutup kemungkinan sebuah generasi akan cepat mengalami "kepunahan" moral.
Acara yang diawali dengan pembacaan Khotmil Quran, tahlil, dan iringan rebana tersebut berlangsung dengan khidmat. Kolaborasi antara kepolisian (Umaro) dan ulama ini diharapkan dapat menjadi alarm pengingat bagi masyarakat Kudus agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.