Kudus, Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton meninjau kondisi keluarga Sutinah, warga Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, yang menjadi perhatian publik setelah diketahui tinggal selama enam tahun di lorong sempit berukuran sekitar 1x6 meter.
Kunjungan dilakukan di tempat tinggal sementara keluarga tersebut di kios Pasar Desa Jepangpakis pada Rabu (6/5/2026). Dalam rombongan turut hadir Camat Jati, Kepala Desa Jepangpakis, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kudus, serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus.
Pada kesempatan itu, pemerintah daerah menyerahkan bantuan berupa paket sembako, kasur lipat, dan sejumlah perlengkapan penunjang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga Sutinah.
“Kami ingin memastikan Bu Sutinah dan keluarga mendapat perhatian serta pendampingan. Yang paling penting sekarang mereka sudah berada di tempat yang lebih aman dan lebih layak untuk ditempati,” kata Bellinda.
Sebelumnya, kondisi keluarga Sutinah menyita perhatian masyarakat setelah kisah mereka tersebar luas. Bersama suami dan anaknya, Sutinah tinggal di ruang sempit berdinding anyaman bambu dan beratap seng yang digunakan untuk tidur, memasak, sekaligus menyimpan barang-barang kebutuhan harian.
Sutinah diketahui merupakan mantan buruh pabrik rokok. Dari uang pesangon yang diterimanya, ia membeli sebidang tanah berukuran sekitar 5x12 meter. Namun hingga kini sertifikat tanah tersebut belum terbit sehingga keluarga itu belum dapat membangun rumah permanen.
Pasca viral di media sosial, Pemerintah Kecamatan Jati kemudian memindahkan keluarga tersebut ke kios Pasar Desa Jepangpakis pada Selasa malam (5/5/2026). Lokasi itu kini dipakai sebagai tempat tinggal sementara karena dinilai jauh lebih layak dibanding hunian sebelumnya.
Bellinda menyebut pemerintah daerah akan mendampingi proses agar keluarga Sutinah berpeluang memperoleh bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Kami akan bantu prosesnya, mulai dari pengecekan administrasi sampai kondisi lahannya agar bisa diusulkan masuk program RTLH,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima bantuan RTLH harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki atau menguasai lahan dengan status yang jelas dan tidak dalam sengketa.
Selain mengupayakan bantuan RTLH, Pemkab Kudus juga akan berkoordinasi untuk membantu penyelesaian administrasi tanah milik Sutinah yang sampai saat ini belum bersertifikat.
“Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan jalan keluar supaya keluarga Bu Sutinah nantinya benar-benar bisa menempati rumah yang layak,” tandasnya.