Rencana Festival Balon Udara di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus Minggu 10 Mei 2026 Masih Terkendala Ijin.

05 Mei 2026

‎KUDUS – Rencana penyelenggaraan festival balon udara di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada Minggu 10 Mei 2026 masih menunggu kelengkapan sejumlah perizinan teknis dari berbagai pihak terkait. Meski izin penggunaan lokasi telah diajukan, pelaksanaan kegiatan belum bisa dipastikan sepenuhnya.
‎Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan izin terkait penggunaan kawasan alun-alun, sementara izin teknis lainnya berada di luar kewenangan dinas.
‎Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau PKPLH Kudus, Heri Muryanto, menjelaskan bahwa penggunaan Alun-alun Simpang Tujuh diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Terutama terkait perlindungan fasilitas dan lingkungan.
‎“Pada prinsipnya, penggunaan alun-alun diperbolehkan selama tidak merusak fasilitas, khususnya tanaman dan ruang terbuka hijau. Jika ada potensi kerusakan, tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara,” ujarnya.
‎Menurutnya, permohonan penggunaan lokasi telah diajukan oleh pihak penyelenggara, termasuk rencana kegiatan yang melibatkan pelepasan balon udara. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap harus mengantongi izin tambahan dari otoritas lain, seperti instansi penerbangan.
‎“Untuk balon udara, itu ada aturan tersendiri, termasuk batas ketinggian dan aspek keselamatan. Izin dari otoritas penerbangan menjadi hal yang wajib dipenuhi,” jelasnya.
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana festival tersebut akan menghadirkan sekitar 18 balon udara dengan ukuran diameter sekitar 4 meter dan tinggi mencapai 7 meter. Namun, spesifikasi tersebut masih bersifat rencana dan dapat berubah menyesuaikan kondisi lapangan serta hasil evaluasi teknis.
‎Selain itu, tim dari otoritas penerbangan disebut telah melakukan peninjauan lokasi untuk menilai kelayakan kegiatan. Terutama terkait aspek keamanan penerbangan dan potensi gangguan terhadap jalur udara.
‎Heri menambahkan, pelaksanaan festival juga harus memperhatikan berbagai regulasi, termasuk batas maksimal ketinggian balon yang diatur dalam peraturan kementerian terkait. Serta jarak aman dari bandara dan jaringan listrik.
‎“Semua itu ada aturannya. Jadi tidak bisa serta-merta dilaksanakan tanpa koordinasi dan izin lengkap,” tegasnya.
‎Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini masih ada proses koordinasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan instansi terkait guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
‎Ia melanjutkan bahwa kepastian pelaksanaan festival balon udara di Kudus masih bergantung pada hasil akhir perizinan dan rekomendasi teknis dari pihak lainnya, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus dan Polres Kudus. 
‎"Semoga jika kegiatan ini terlaksana, dapat berjalan aman tanpa mengganggu lingkungan maupun keselamatan publik," pungkasnya.