KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi membuka lelang terbuka (open bidding) untuk pembongkaran bangunan Stadion Wergu Wetan beserta seluruh fasilitas kelengkapannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tahapan awal rencana besar pembenahan dan modernisasi infrastruktur olahraga di Kabupaten Kudus.
Proses lelang yang dilakukan secara transparan ini mencakup pembongkaran total struktur bangunan utama stadion. Tidak hanya bangunan fisik, lelang ini juga meliputi pembongkaran fasilitas penunjang seperti lampu stadion, tower air, sumur, hingga tandon air yang berada di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, S.Sos., M.M., menyampaikan harapan besarnya terhadap pelaksanaan lelang ini. Beliau berharap proses penawaran umum ini dapat berjalan lancar demi menyukseskan proyek daerah.
"Semoga dapat dihasilkan pemenang lelang dengan hasil yang optimal, sehingga seluruh rangkaian kegiatan pembangunan Stadion Wergu Wetan Kudus dapat berjalan sesuai rencana, dan dihasilkan stadion yang berkualitas serta bertaraf nasional. Aamiin," ujar Djati Solechah saat memberikan keterangan resminya.
Berdasarkan data teknis dari BPKAD Kudus, objek lelang pembongkaran ini dilepas dengan harga limit sebesar Rp969.345.000,00. Bagi para pengusaha atau investor yang berminat, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp200.000.000,00 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
Guna memberikan gambaran yang transparan dan akurat mengenai kondisi material di lapangan, panitia lelang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk melakukan cek lokasi (aanwijzing). Peninjauan lapangan dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang, yaitu pada tanggal 29 Mei dan 2 Juni 2026, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Adapun pelaksanaan lelang utama akan digelar secara daring pada hari Rabu, 3 Juni 2026, dengan batas akhir penawaran ditutup tepat pada pukul 09.30 WIB. Seluruh proses penawaran dan transaksi resmi ini dilakukan secara elektronik melalui situs resmi milik pemerintah di lelang.go.id.
Terdapat aturan ketat bagi peserta yang nantinya keluar sebagai pemenang lelang. Pemenang yang sah diwajibkan untuk melunasi seluruh sisa pembayaran dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman, guna menghindari hangusnya uang jaminan yang telah disetorkan.
Selain pelunasan, pemenang lelang juga diberikan tenggat waktu maksimal selama 30 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan. Kewajiban tersebut meliputi pembongkaran seluruh material bangunan hingga pembersihan total lokasi sampai ke bagian pondasi agar lahan siap memasuki tahap pembangunan berikutnya. Bagi masyarakat atau badan usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung menghubungi kantor BPKAD Kabupaten Kudus.