Kudus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi menerbitkan regulasi baru berupa Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor 800/17/2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan kembali mengenai larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas perjudian, baik judi konvensional (luring) maupun judi daring (*online*), demi menegakkan disiplin di lingkungan birokrasi daerah.
Aturan ketat ini tidak hanya menyasar para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK, melainkan juga berlaku bagi seluruh pegawai Non-ASN atau tenaga kontrak. Selain itu, jajaran direksi serta karyawan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kudus menjadi objek yang wajib mematuhi instruksi dalam surat edaran tersebut.
Langkah preventif ini diambil karena Pemkab Kudus menilai praktik perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas ilegal tersebut terbukti membawa dampak destruktif, mulai dari memicu kerugian finansial yang besar, memicu gangguan sosial dan psikologis, hingga berpotensi kuat mendorong pelaku melakukan tindakan kriminal lainnya.
Penerbitan SE terbaru di tahun 2026 ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemkab Kudus juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring serta SE Menpan-RB Nomor 5 Tahun 2024.
Melalui surat edaran ini, kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, hingga jajaran manajemen BUMD diinstruksikan untuk bergerak aktif melakukan pencegahan. Mereka diwajibkan menggelar kampanye anti-perjudian yang menyasar pegawai beserta keluarganya, serta memperketat pengawasan harian guna memantau jika ada indikasi keterlibatan stafnya.
"Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan upaya penegakan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas organisasi," bunyi penegasan dalam dokumen SE tersebut.
Jika ditemukan adanya ASN yang terindikasi bersalah, atasan langsung harus segera memberikan teguran hingga peringatan keras. Lebih jauh, jika pegawai ASN yang bersangkutan resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh aparat penegak hukum, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan langsung memproses pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar akan mengacu pada pelanggaran kewajiban menaati peraturan perundang-undangan serta kegagalan menunjukkan integritas dan keteladanan. Bagi pegawai yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, pemecatan atau hukuman disiplin berat lainnya sudah siap menanti.
Ketegasan serupa juga berlaku bagi tenaga honorer. Keterlibatan pegawai Non-ASN dalam lingkaran perjudian, baik sebagai pemain maupun bandar, akan langsung dijadikan indikator utama penilaian kinerja buruk yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan kontrak yang disepakati.