KARANGANYAR, Penguatan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel terus menjadi perhatian dalam mendukung program prioritas nasional. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menghadiri Kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Gedung Wanita Karanganyar, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan dukungan terhadap Program Prioritas Nasional Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Jaga Indonesia Pintar. Selain itu, momen ini menjadi saksi pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Provinsi Jawa Tengah Periode 2026–2031.
Kehadiran Bupati Kudus dalam acara ini menegaskan bentuk sinergi konkret antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Kolaborasi lintas sektoral ini bertujuan mengawal penggunaan dana desa agar tetap tepat sasaran.
Program strategis nasional, seperti penyediaan makan bergizi gratis dan peningkatan kualitas pendidikan, menjadi fokus utama dalam agenda ini. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap rupiah dana desa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemkab Kudus dalam memperkuat tata kelola desa yang akuntabel. Sinergi dengan aparat penegak hukum dianggap sebagai kunci untuk meminimalisasi risiko penyimpangan anggaran.
"Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung penuh penguatan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujar Sam’ani di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan, ABPEDNAS, dan pemangku kepentingan lainnya merupakan langkah krusial. Hal ini dilakukan agar program strategis nasional tidak hanya sekadar rencana, namun benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa.
Sam’ani menjelaskan, implementasi konkret di Kudus dilakukan melalui pengembangan infrastruktur dasar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini menjadi tulang punggung keberhasilan Jaga Dapur MBG untuk pelajar.
Selain masalah gizi, Program Jaga Indonesia Pintar juga menjadi prioritas. Pemerintah memastikan bantuan pendidikan tersalurkan secara tepat dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum guna menekan potensi penyelewengan.
Sementara itu, melalui inisiatif Jaga Desa, pemerintah dan Kejaksaan memberikan pendampingan preventif kepada para kepala desa. Tujuannya adalah agar aparatur desa mampu mengelola keuangan secara profesional dan bersih dari praktik korupsi.
Prestasi tingkat nasional yang diraih Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, menjadi bukti keberhasilan tata kelola desa di Kudus. Desa tersebut meraih Juara 1 dalam ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 kategori Kepatuhan Entry Data.
Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya di Kudus. Sam’ani berharap setiap desa terus berupaya meningkatkan kualitas pemerintahan yang tertib administratif dan transparan.
Di tempat yang sama, Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama, menekankan peran BPD sebagai pilar demokrasi desa. Menurutnya, desa yang kuat adalah fondasi utama bagi kedaulatan negara dalam mendukung visi Asta Cita.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, menutup sesi dengan menegaskan fungsi aplikasi Jaga Desa. Melalui sistem ini, Kejaksaan berperan sebagai pendamping aktif agar seluruh pengelolaan dana desa tetap berada dalam koridor hukum.