KUDUS, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus secara resmi memulai langkah besar dalam modernisasi layanan publik. Instansi ini melakukan transformasi digital melalui migrasi data pajak dari aplikasi lama (SIM PBB) ke sistem terintegrasi yang lebih canggih, yakni E-PBB.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa langkah migrasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan sistem baru ini, diharapkan proses administrasi pajak menjadi jauh lebih cepat, akurat, dan transparan.
Pemindahan seluruh basis data ke platform E-PBB bukan sekadar pergantian sistem administratif. Langkah ini diambil agar pengelolaan informasi objek pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan dari mana saja dan kapan saja.
Djati Solechah menegaskan bahwa inovasi ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis teknologi digital. Penggunaan sistem berbasis data yang kuat akan membantu pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran di masa depan.
Bagi masyarakat yang ingin mencoba kemudahan layanan ini, BPPKAD Kabupaten Kudus telah menyiapkan portal khusus. Masyarakat dapat mengunjungi situs resmi https://epbb.kuduskab.go.id yang mulai bisa diakses secara luas pada tanggal 2 Juni mendatang
Melalui portal tersebut, wajib pajak tidak hanya bisa melihat informasi PBB, tetapi juga dapat memproses berbagai layanan administrasi lainnya. Salah satu fitur unggulan yang ditawarkan adalah kemudahan dalam pengurusan mutasi atau balik nama objek pajak secara mandiri.
Dengan adanya sistem E-PBB, masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mengantre di loket pelayanan. Digitalisasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan hambatan fisik yang selama ini sering dikeluhkan oleh para wajib pajak.
Namun, untuk masa transisi ini, BPPKAD masih menerapkan pola pelayanan hybrid. Artinya, bagi masyarakat yang merasa lebih nyaman dengan metode konvensional, layanan tatap muka di loket UPT Pajak Daerah tetap tersedia dan akan tetap dilayani oleh petugas.
Djati Solechah menambahkan bahwa peningkatan layanan ini ditujukan khusus bagi para Wajib Pajak PBB yang patuh. Pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak dengan memberikan kemudahan akses layanan yang lebih efisien dan tidak merepotkan.
Selain urusan balik nama, sistem ini juga mengakomodasi berbagai keperluan administratif lainnya. Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pemecahan SPPT, mutasi, pengajuan keberatan pajak, hingga permohonan pengurangan PBB melalui sistem daring tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kudus memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemahiran dalam menggunakan teknologi secara mandiri. Oleh karena itu, layanan ini didesain agar tetap bisa diakses dengan bantuan pihak lain yang berwenang.
Masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses portal E-PBB dapat meminta bantuan kepada perangkat desa atau petugas yang ada di kelurahan setempat. Pihak desa telah diberikan arahan untuk membantu warga dalam memproses layanan PBB secara online.
Diharapkan dengan adanya kemudahan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kudus akan terus meningkat. Transparansi yang ditawarkan oleh sistem digital juga diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah.
Sebagai penutup, Djati Solechah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk memanfaatkan fasilitas digital ini. Dengan beralih ke E-PBB, warga telah berkontribusi dalam mempercepat pembangunan daerah sekaligus mendukung visi Kabupaten Kudus menuju kota yang cerdas (smart city).