KUDUS, – Pemerintah Kabupaten Kudus masih menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan aset daerah. Hingga saat ini, ratusan aset milik pemda diketahui belum memiliki sertifikat resmi, sehingga berpotensi menghambat pemanfaatan secara optimal.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Sholechah, mengungkapkan bahwa jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai dua ratusan bidang. Permasalahan utama bukan terletak pada keberadaan aset, melainkan pada kesulitan dalam proses identifikasi di lapangan.
“Sebetulnya aset itu ada, titiknya juga sudah pernah didata. Tapi ketika kami lakukan penelusuran ulang di lapangan, seringkali tidak bisa dipastikan secara detail lokasinya di sebelah mana dan batas-batasnya seperti apa. Dan yang paling sulit diidentifikasi itu yang berada di daerah irigasi,” jelas Djati.
Ia menambahkan, kondisi tersebut terjadi karena data aset sebagian besar merupakan data lama, sementara petugas maupun aparatur yang dulu mengetahui lokasi persis aset tersebut sudah banyak yang berganti.
“Ini bukan berarti asetnya hilang atau tidak ada. Tapi karena petugas desa, termasuk dari bidang pengairan PUPR yang dulu menangani sudah berganti, maka informasi detail di lapangan ikut terputus. Akibatnya, saat ini kami harus mengulang proses identifikasi dari awal,” imbuhnya.
Djati menyebutkan, aset yang paling banyak mengalami kendala dalam proses sertifikasi berada di wilayah daerah irigasi. Aset-aset tersebut umumnya berupa tanah saluran air, bendung, hingga lahan penunjang jaringan irigasi yang tersebar di berbagai wilayah.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah aset yang statusnya telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait riwayat kepemilikannya.
Kondisi ini dinilai cukup merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, aset yang belum memiliki kejelasan legalitas tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk pengembangan maupun kerja sama pemanfaatan.
“Kalau belum bersertifikat, tentu kita tidak bisa mengoptimalkan pemanfaatannya. Dari sisi administrasi juga lemah, karena belum memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan, wilayah Kecamatan Gebog dan Dawe menjadi daerah dengan jumlah aset belum bersertifikat terbanyak. Hal ini tidak lepas dari luasnya wilayah irigasi di kedua kecamatan tersebut.
Tak hanya itu, dari data inventarisasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya dua ratus aset lainnya yang juga belum bersertifikat. Aset-aset tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari jalan, tanah bendung, embung, waduk, hingga tanah untuk fasilitas umum seperti masjid.
Meski menghadapi berbagai kendala, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Bidang Aset BPPKAD terus melakukan upaya percepatan sertifikasi. Langkah ini dilakukan dengan penelusuran ulang lokasi aset, pengumpulan data pendukung, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami terus berupaya menyelesaikan ini secara bertahap. Tidak bisa sekaligus karena memang perlu kehati-hatian, terutama dalam memastikan titik lokasi dan batas-batas aset,” ujar Djati.
Di sisi lain, pada awal tahun ini juga terdapat penambahan aset daerah yang berasal dari penyerahan fasilitas umum dan sosial dari pengembang perumahan. Salah satunya dari Perumahan Muria Asri di Kecamatan Kaliwungu.
“Ada penambahan dari penyerahan jalan dan fasilitas umum Perumahan Muria Asri. Selain itu, beberapa perumahan lain juga sedang dalam proses penyerahan aset ke pemda,” terangnya.
Dengan adanya penambahan tersebut, Djati menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang tertib sejak awal, termasuk kelengkapan dokumen dan sertifikatnya, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah daerah pun berharap, melalui upaya percepatan sertifikasi ini, seluruh aset dapat memiliki legalitas yang jelas sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.
( Rudi W )