Kudus - Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus kini ditangani langsung oleh Polres Kudus.
Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan dan pendalaman proses hukum.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polsek Kudus Kota. Hal ini dilakukan agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih optimal.
“Ya, saat ini kami sudah mengambil langkah-langkah terkait dugaan pemerasan PKL di Kudus, termasuk penanganannya sudah kami tarik ke Polres Kudus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkembangan penanganan kasus tersebut menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang meresahkan para pedagang tersebut.
Terkait hasil lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara resmi melalui bagian Humas Polres Kudus.
“Nanti untuk hasil lebih lanjut akan segera dirilis oleh Humas. Yang jelas, progres penanganan perkara ini sudah menunjukkan perkembangan yang positif,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, sekitar 10 orang telah dimintai keterangan untuk memperkuat pengungkapan kasus.
“Kurang lebih sudah sekitar 10 orang saksi yang diperiksa, dan kemungkinan minggu depan akan ada perkembangan lagi,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus.
“Intinya satu, kami tidak mentolerir adanya kegiatan premanisme di Kudus,” tegasnya.
Ia memastikan, Polres Kudus akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. (41K)