Geger Pencurian Tutup Drainase di Kudus, Polsek Kudus Amankan 7 Remaja di Bawah Umur

24 April 2026


​KUDUS – Keresahan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus terkait hilangnya besi penutup drainase akhirnya terjawab. Melalui respons cepat jajaran Polsek Kudus, komplotan pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar berhasil diamankan pada Kamis (23/4/2026).
​Aksi pencurian ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tiga anak berboncengan satu sepeda motor menggasak penutup besi di Kelurahan Panjunan tersebar luas.

​Kronologi Penangkapan

​Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, SH.MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan warga Kelurahan Panjunan pada pukul 11.10 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit patroli dan Bhabinkamtibmas langsung diperintahkan  melakukan penyelidikan di lapangan.

​"Berkat rekaman CCTV dan koordinasi cepat dengan warga, dua pelaku awal berhasil diamankan di Kelurahan Sunggingan sekitar pukul 14.00 WIB, dan untuk menghindari amukan massa langsung kami amankan di Mapolsek Kudus," ujar AKP Subkhan.

​Dari pengembangan pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan total 7 orang anak yang terbagi dalam dua kelompok. Mirisnya, para pelaku rata-rata masih berusia 13 hingga 15 tahun dan duduk di bangku SMP/MTs.

​Motif dan Lokasi Kejadian

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi di belasan titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.

​Berikut adalah inisial para pelaku yang berasal dari empat sekolah setingkat SMP / Mts di wilayah Kota, Jati dan Kaliwungu: 

• ​Kelompok 1: MJF (13), MBA (13), FAP (13), dan NH (14).

• ​Kelompok 2: BCS (15), MAN (13), dan PA (14).

​Ironisnya, benda fasilitas publik tersebut dijual ke pengepul barang bekas dengan harga sangat murah, rata-rata Rp 9.000,- perkilonya dan uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan hanya untuk membeli jajanan.

​Penyelesaian Melalui Restorative Justice

​Mengingat para pelaku masih di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU Perlindungan Anak, Polsek Kudus mengambil langkah Restorative Justice (keadilan restoratif). 

Pada Kamis malam pukul 21.30 WIB, para pelaku beserta orang tua, pihak sekolah, dan perangkat desa dikumpulkan di Mapolsek Kudus.

​Dalam arahannya, AKP Subkhan memberikan teguran keras namun mendidik kepada para remaja tersebut.

​"Politik hukum kita mengenal tiga cara penegakan hukum yaitu melalui jalur penal, non penal dan membangun kesadaran hukum.  Dalam kasus ini Kami mengambil keputusan untuk menyelesaikan ini di luar jalur hukum formal atau penal karena mempertimbangkan masa depan mereka. Namun, nama-nama mereka sudah masuk dalam data base catatan kriminal kami. Jika diulangi, kami tidak akan segan memproses secara hukum," tegas Kapolsek.

​Selain pembinaan fisik dan mental serta rohani, para pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang harus ditandatangani oleh orang tua, sekolah, dan pihak desa sebagai bentut pengakuan salah dan menyesali perbuatannya serta sebagai bentuk ikrar untuk tidak mengulangi.

​Langkah cepat Polsek Kudus ini mendapat apresiasi dari warga, mengingat hilangnya tutup drainase tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga membahayakan para pengguna jalan yang melintas mengingat jalan-jalan desa atau kelurahan di Kecamatan Kota tidak terlalu lebar sehingga lubang di tengah jalan mengurangi fungsi jalan secara maksimal.

"Peristiwa ini menjadi pembelajaran kita semua, bahwa tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi faktor keluarga, pertemanan dan tokoh idola,  ketika salah satunya bermasalah maka akan terjadi masalah.  Kami tidak bosan untuk selalu mengingatkan kepada orang tua agar melakukan waskat anak, karena ketika  terlena maka kita semua akan terjadi malapetaka dan semua terkena dampaknya," pesan Kapolsek.