Bupati Kudus Serahkan 63 SK Pensiun ASN, masa Pensiun Bukanlah Akhir dari Pengabdian,

27 April 2026



Sebanyak 63 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus resmi memasuki masa purna tugas. Surat keputusan (SK) pensiun diserahkan langsung oleh Bupati Samani Intakoris dalam sebuah agenda di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (27/4/2026).

Puluhan ASN tersebut terdiri dari berbagai jenjang jabatan. Empat di antaranya merupakan pejabat struktural pada level manajerial, sementara mayoritas lainnya, yakni 55 orang, berasal dari jabatan fungsional dan pelaksana. 

Selain itu, terdapat empat penerima pensiun janda/duda dari PNS yang telah wafat, yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga pendidik.

Bupati Kudus, Samani Intakoris menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kontribusi para pegawai selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. 

Ia menilai, masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan harus tetap berdaya dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Ia pun mendorong para pensiunan untuk terus aktif, baik melalui kegiatan sosial, organisasi, maupun berbagi pengalaman dengan generasi ASN yang masih bertugas.

”Peran para senior tetap dibutuhkan sebagai sumber inspirasi dan pembelajaran. Jadi nanti kalaubada junior-junior yang ingin menimba ilmu mohon dengan ikhlas dan rela tetap berkenan memberikan,” ungkapnya, Senin 27 April 2026. 

Lebih lanjut, ia juga menyinggung tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, yakni berkurangnya jumlah pegawai akibat pensiun yang terjadi secara rutin, sementara rekrutmen baru belum sepenuhnya terpenuhi. 

”Kondisi ini menuntut peningkatan kinerja, inovasi, serta kolaborasi antarpegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya. 

Acara penyerahan SK ini tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga momentum refleksi bagi seluruh jajaran ASN di Kudus dalam menjaga kualitas pengabdian kepada masyarakat.