Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara), Andhika Satya Wasistho, menyoroti adanya dugaan kasus pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus

23 April 2026

Kudus - Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara), Andhika Satya Wasistho, menyoroti adanya dugaan kasus pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus.
Andhika mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan langsung dari Ketua PKL, Hilmi, terkait persoalan yang tengah dihadapi para pelaku usaha kecil tersebut.

Ia menilai, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan UMKM di daerah.

“Saya mendapatkan laporan dari Ketua PKL terkait apa yang terjadi di Kudus. Ini memang menimbulkan pro dan kontra, apalagi jika menyangkut dugaan pemerasan terhadap pelaku PKL,” ujarnya pada Kamis 23/04/2026.

Ia menegaskan, persoalan tersebut saat ini telah masuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, dirinya menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.

“Secara pribadi saya sangat mendukung proses hukum ini berjalan dengan baik. Saya juga akan ikut mengawal agar penanganannya maksimal,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan sektor UMKM, Andhika menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menegaskan komitmennya untuk turut memastikan para pelaku usaha kecil mendapatkan perlindungan yang layak.

Namun demikian, ia menyebut pengawalan yang dilakukan tetap berada di luar proses hukum, mengingat korban telah menunjuk kuasa hukum sendiri.

Pihaknya lebih berfokus pada fungsi pengawasan agar proses yang berlangsung tetap sesuai aturan.

“Saya mengawal dari luar, memastikan proses hukum berjalan baik, karena sudah ada kuasa hukum dari korban,” jelasnya.

Andhika juga mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran yang utuh, termasuk berbicara langsung dengan pihak lain yang terkait dalam persoalan tersebut.

“Saya sudah berbicara dengan beberapa pihak untuk mendengar dari dua sisi, termasuk Mas Anan. Ini penting agar kita mendapatkan fakta yang objektif,” ungkapnya.

Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran seperti pemerasan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka kejelasan hukum juga harus disampaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Lebih lanjut, Andhika menekankan pentingnya dukungan terhadap UMKM agar tetap bisa tumbuh dan berkembang. Ia menyayangkan apabila ada kejadian yang justru menghambat aktivitas pelaku usaha kecil di daerah.

“Kami di Komisi VII terus mendorong agar UMKM bisa naik kelas. Kejadian seperti ini tentu sangat disayangkan,” katanya.

Ia pun membuka diri bagi para pelaku usaha, khususnya PKL di Kudus, yang membutuhkan pendampingan hukum maupun konsultasi terkait usaha mereka.

“Saya sangat terbuka bagi seluruh pelaku UMKM di Kudus jika membutuhkan pendampingan hukum atau konsultasi. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat di dapil,” pungkasnya.