KUDUS - Polres Kudus memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia yang dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta operasi penyakit masyarakat selama hampir satu bulan terakhir.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, total miras yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 4.268 botol.
“Total miras kurang lebih sekitar 4.268 botol. Ini merupakan hasil kegiatan KRYD maupun operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan kurang lebih hampir satu bulan terakhir ini,” ujar Heru, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, ribuan botol miras yang disita tersebut terdiri dari dua jenis, yakni minuman keras berbagai merek serta miras tradisional jenis arak atau yang biasa disebut putihan.
“Ada dua jenis, yang pertama miras dengan berbagai merek itu sebanyak 2.626 botol, kemudian jenis putihan atau arak itu sebanyak 1.647 botol yang berhasil kita amankan atau kita sita,” jelasnya.
Menurut Heru, dari hasil pengungkapan di lapangan, minuman keras tersebut banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja, bahkan sebagian di antaranya masih berstatus pelajar.
“Untuk miras ini mayoritas remaja, ada juga beberapa yang pelajar dan ada beberapa yang dewasa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, operasi penertiban miras ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus.
“Ini sebagai langkah upaya untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tawuran atau perkelahian atau tindak pidana yang lain seperti pembunuhan dan lain sebagainya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kudus seharusnya tidak terjadi karena telah diatur dalam peraturan daerah.
“Masih banyak minuman-minuman beralkohol yang beredar. Padahal sesuai dengan perda Kabupaten Kudus itu 0 persen untuk minuman beralkohol,” kata Sam’ani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan maupun lingkungan sosial.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat jangan meminum minuman-minuman yang beralkohol. Ini bisa merusak kesehatan,” ujarnya.
Sam’ani turut mengapresiasi langkah Polres Kudus yang terus melakukan operasi penertiban miras demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajarannya yang telah melakukan operasi-operasi terus-menerus dalam rangka kondusivitas lingkungan,” pungkasnya.***