Proyeksi Belanja Aparatur Tembus 37%, Pemkab Kudus Siapkan Strategi Penataan Anggaran 2027

30 Maret 2026

KUDUS – Rencana pembatasan belanja aparatur maksimal 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 mulai menjadi sorotan serius bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kudus.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menekankan pentingnya keseimbangan fiskal di kedua level pemerintahan.

Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif sejak awal. Ia menilai, porsi belanja pegawai saat ini sebenarnya sudah berada di ambang batas yang ditetapkan.

“Pada 2025, belanja pegawai tercatat sekitar 30,01 persen atau setara Rp 704 miliar. Angka tersebut kemudian menurun menjadi 29 persen atau Rp 674 miliar pada 2026. Penurunan ini dipengaruhi oleh pensiunnya kurang lebih 300 pegawai,” ujarnya.

Secara rinci, alokasi untuk gaji dan tunjangan pada 2025 mencapai Rp 492,9 miliar dan berkurang menjadi Rp 478,25 miliar pada 2026. Sementara itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga mengalami penurunan, dari Rp 138 miliar menjadi Rp 123 miliar pada periode yang sama.

Meski sempat menurun, Pemkab Kudus memproyeksikan belanja pegawai akan kembali meningkat pada 2027 hingga mencapai sekitar 37,2 persen. Hal ini dipicu oleh asumsi kenaikan gaji sebesar 5 persen setiap tahun serta rencana penerimaan sekitar 300 CPNS baru tiap tahunnya.

Menurut Zainuddin, dalam dokumen perencanaan daerah memang sudah terdapat asumsi peningkatan anggaran gaji, seiring adanya proses regenerasi pegawai—baik yang pensiun maupun yang baru direkrut.

Ia juga menilai kebijakan pembatasan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan lain dari pemerintah pusat, khususnya terkait kewajiban daerah dalam merekrut pegawai baru.


Sebagai contoh, terdapat rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk KDMP, serta kebijakan pada 2025 yang mendorong pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Kondisi ini dinilai akan semakin menekan kapasitas fiskal daerah.

Zainuddin menegaskan, apabila aturan pembatasan tetap diberlakukan tanpa penyesuaian kebijakan lain, pemerintah daerah akan menghadapi tantangan berat dalam pengelolaan anggaran.

“Bila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka penyesuaian anggaran tidak terhindarkan, meskipun prosesnya tidak akan mudah mengingat seluruh pos belanja memiliki tingkat kepentingan masing-masing.” Ucap Zanuddin menambahkan.