Polsek Kudus Kota Amankan Sejumlah Remaja di Kawasan Pasar Kliwon, Bongkar Praktik Peredaran Miras di Angkringan.

27 Maret 2026

​KUDUS – Polsek Kudus Kota kembali membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) yang dijual di angkringan. Jika sebelumnya sempat viral modus miras dikemas dalam bentuk es kristal atau "Es Moni" dalam cup, kini petugas menemukan praktik penjualan miras yang menyasar lapak-lapak angkringan atau coffee street untuk mengelabui petugas.

​Aksi ini terendus berkat laporan cepat masyarakat melalui layanan "Lapor Pak Kapolsek". Pada Jumat dini hari (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, personel Polsek Kudus Kota melakukan penggerebekan di sebuah angkringan di Kompleks Kuliner Pasar Kliwon, Desa Rendeng.


​Piket Siaga Polsek Kudus Kota yang merespon aduan mendapati empat orang remaja—yang ironisnya mayoritas masih berstatus pelajar SMP dan SD—sedang asyik mengonsumsi miras di Angkringan milik L (34).

​Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 botol miras dari berbagai merk, mulai dari Iceland, Congyang, hingga Arak Bali. Modus penjualan di angkringan diduga kuat sebagai upaya untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut agar terlihat seperti tongkrongan remaja biasa.

​Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia mengingatkan bahwa aturan terkait miras kini semakin ketat, baik diatur dalam KUHP Baru maupun Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2004.


​"Kabupaten Kudus memiliki aturan tegas, yakni nol persen alkohol. Kami mengimbau kepada para pedagang dan kaum muda, tolong jangan ciderai kesucian Kota Kudus dengan aktivitas yang merusak moral seperti ini," tegas AKP Subkhan.

​Beliau juga menambahkan pesan peringatan keras bagi para pelaku usaha yang masih nekat menjual barang haram tersebut.

​"Jangan mencoba mengelabui petugas dengan kemasan apa pun atau menjualnya di tempat-tempat umum. Kalau masih nekat, kami tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku."

​Saat ini, pemilik angkringan beserta empat remaja tersebut telah dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk diproses lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Para pelaku terancam sanksi berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Perda No. 12 Tahun 2004 yang melarang setiap orang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, maupun mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kudus.