Kudus - Polres Kudus membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026. Fasilitas tersebut disediakan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama momentum Hari Raya Idulfitri.
Layanan penitipan kendaraan tersebut berlokasi di Kantor Pelayanan Publik (Yanlik) Polres Kudus atau eks Mapolres Kudus. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara gratis selama kuota tempat parkir masih tersedia.
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat selama masa pengamanan arus mudik dan balik Lebaran.
“Layanan penitipan kendaraan ini kami sediakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik, sehingga tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah,” ujar AKBP Heru, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup memenuhi beberapa persyaratan administrasi, di antaranya dengan menunjukkan dokumen kendaraan asli serta menyerahkan fotokopi KTP dan STNK sebagai data pendukung.
Saat pengambilan kendaraan, pemilik juga diwajibkan menunjukkan KTP dan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Kapolres menambahkan, layanan penitipan kendaraan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor maupun barang berharga yang ditinggalkan saat pemilik rumah mudik ke kampung halaman.
“Program ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi pencurian kendaraan maupun barang berharga selama masyarakat meninggalkan rumah saat mudik Lebaran,” jelasnya.
Selain di tingkat Polres, fasilitas penitipan kendaraan juga dapat dimanfaatkan masyarakat melalui polsek jajaran di wilayah Kabupaten Kudus.
Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjalankan perjalanan mudik dengan lebih tenang dan nyaman.
Kapolres juga mengimbau warga yang hendak mudik agar tetap memperhatikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan, serta melaporkan kepada perangkat desa atau lingkungan sekitar sebelum berangkat.