Pemkab Kudus Menyiapkan Anggaran THR Sebesar 3 Milyar, Sam'ani Bentuk Perhatian Pemda Dapat Rasakan Suasana Lebaran.

11 Maret 2026

‎KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Anggaran yang disiapkan pemerintah daerah tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum direncanakan dalam anggaran daerah.
‎Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi terbaru mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan hak pegawai menjelang hari raya.
‎Menurutnya, Pemkab Kudus telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 3 miliar untuk mendukung pembayaran THR bagi para pegawai pemerintah daerah. Dana tersebut akan dibagikan kepada ASN serta PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
‎“Pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk THR. Ini diberikan kepada aparatur di lingkungan Pemkab Kudus, termasuk PPPK yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (11/3/2026).
‎Ia menjelaskan bahwa bagi PPPK paruh waktu, nilai THR yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Artinya, pegawai yang belum bekerja selama satu tahun penuh akan menerima THR berdasarkan lamanya masa kerja yang telah dijalani.
‎Sebagai contoh, jika seorang PPPK paruh waktu baru bekerja selama dua bulan, maka perhitungan THR dilakukan dengan membagi masa kerja tersebut terhadap total 12 bulan dalam satu tahun.
‎“Kalau baru bekerja dua bulan, maka dihitung dua per dua belas dari gaji yang diterima. Perkiraannya sekitar Rp500 ribuan,” jelasnya.
‎Sam’ani menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar seluruh aparatur dapat merasakan suasana Lebaran bersama dengan lebih tenang.
‎Selain alokasi resmi dari anggaran daerah, Bupati juga mengajak pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menunjukkan kepedulian terhadap rekan kerja yang berstatus PPPK paruh waktu maupun tenaga outsourcing.
Ia mendorong adanya donasi sukarela dari para pejabat maupun ASN guna memberikan tambahan bantuan menjelang Idulfitri.
‎Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa sebelumnya THR bagi PPPK paruh waktu memang belum dimasukkan dalam rencana anggaran. 



‎"Hal itu disebabkan belum adanya regulasi dari pemerintah pusat saat penyusunan APBD dilakukan," katanya.
‎Namun setelah aturan resmi diterbitkan, pemerintah daerah langsung menyesuaikan kebijakan anggaran agar PPPK paruh waktu tetap dapat menerima THR.
‎Di sisi lain, Pemkab Kudus juga telah menyusun jadwal pencairan berbagai komponen penghasilan ASN menjelang Lebaran. Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) Januari mulai dicairkan lebih awal, sementara gaji Februari bagi ASN dan PPPK dijadwalkan cair pada 14 Maret. 
‎"Adapun TPP Februari sekaligus TPP THR direncanakan cair pada 17 Maret mendatang," pungkasnya.