KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus melakukan berbagai persiapan menjelang arus mudik Lebaran 2026. Salah satunya dengan memastikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) berfungsi optimal serta membuka layanan tambahan atau ekstratime untuk uji kendaraan bermotor.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan kesiapan sarana pendukung seperti penerangan jalan menjadi perhatian penting pemerintah daerah guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang melintas di wilayah Kudus.
“Kami memastikan lampu penerangan jalan umum berfungsi dengan baik. Jika ada lampu jalan yang mati, masyarakat bisa segera melaporkannya melalui WadulK1K2 atau langsung ke Dinas Perhubungan agar segera ditangani,” ujar Sam’ani, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah titik penerangan jalan telah diperbaiki, termasuk di kawasan Tanggulangin yang kini sudah kembali terang. Ke depan, pemerintah daerah juga akan menambah lampu jenis high mast di beberapa titik strategis.
“Lampu di kawasan Tanggulangin sekarang sudah mulai terang. Nanti juga akan kami pasang lampu high mast supaya para pemudik yang melintas di Kudus merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.
Namun demikian, Sam’ani mengingatkan kondisi cuaca ekstrem yang kerap terjadi dapat memengaruhi jaringan listrik dan menyebabkan lampu jalan padam. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan jika terjadi gangguan.
“Karena cuaca ekstrem, kalau hujan biasanya ada konsleting atau gangguan lainnya. Silakan laporkan saja, nanti dari Dinas Perhubungan akan melayani secepat-cepatnya,” tegasnya.
Selain memperkuat penerangan jalan, Pemkab Kudus juga membuka layanan tambahan uji kendaraan bermotor bagi masyarakat yang masa uji kendaraannya habis saat libur bersama Lebaran.
Sam’ani menyebutkan masa libur bersama dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026. Untuk mengantisipasi kendaraan yang masa uji KIR-nya berakhir pada periode tersebut, pemerintah memberikan waktu tambahan pelayanan.
“Kalau ada kendaraan yang masa uji kendaraannya habis saat libur bersama, silakan mengajukan ekstratime pada tanggal 18 sampai 19 Maret. Kami beri waktu dua hari supaya saat ada pemeriksaan, kendaraannya tetap memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar kendaraan yang beroperasi tetap dalam kondisi layak jalan dan keselamatan penumpang dapat terjamin.
“Ini bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kalau pelayanannya baik dan kendaraannya juga baik, tentu penumpangnya akan lebih aman selama perjalanan,” ucapnya.
Pemkab Kudus berharap berbagai langkah tersebut dapat mendukung kelancaran arus mudik tahun ini sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
“Semoga mudik tahun ini berjalan lancar, aman, dan semua pemudik bisa bertemu kembali dengan keluarga dalam suasana penuh kebahagiaan,” pungkas Sam’ani.***