KUDUS – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Kudus. Jajaran Polres Kudus berhasil membongkar modus penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang dilakukan oleh seorang pelaku di wilayah Kecamatan Kaliwungu.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Prambatan Kidul.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan aduan dari warga.
“Setelah menerima laporan masyarakat, pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB anggota Satreskrim melakukan pengecekan dan menemukan adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (5/3/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan proses penyuntikan gas di garasi rumah yang dijadikan tempat operasional.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan alat suntik gas, satu buku catatan transaksi, satu bungkus plastik segel, satu timbangan elektronik, dua unit kipas angin, 20 tabung LPG 12 kilogram, serta 100 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver yang digunakan pelaku untuk mengangkut dan mendistribusikan gas hasil penyuntikan.
Kapolres menjelaskan, gas yang telah dipindahkan ke tabung 12 kilogram kemudian dijual kembali ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kudus hingga Kabupaten Pati.
“Gas yang sudah dipindahkan ke tabung 12 kilogram tersebut dijual ke beberapa toko kelontong di wilayah Kudus sampai Pati untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjalankan praktik tersebut secara rutin. Dalam satu minggu, pelaku menggunakan sekitar 100 tabung LPG 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung ukuran lebih besar.
“Dari kegiatan itu pelaku bisa menghasilkan sekitar 20 tabung LPG 12 kilogram setiap minggu dengan keuntungan sekitar Rp40 ribu untuk setiap tabung,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah bulan sebelum akhirnya terbongkar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan barang subsidi pemerintah karena sangat merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.