Kudus, Video ambulans ditarik parkir sebesar Rp 80 ribu tersebar ramai diperbincangkan di Kabupaten Kudus. Permasalahan tersebut diduga terjadi di Rumah Sakit Umum Daerahw (RSUD) dr. Loekmono Hadi.
Saat dimintai keterangan, Sopir Ambulans yang menyebarkan video tersebut, Adi Sifaul Uma menyebut bahwa Ia memang sempat diminta biaya parkir sebesar Rp 80 ribu. Namun, hal itu terjadi karena Ia salah memberikan karcis parkir.
Ia juga sempat bersitegang dengan petugas parkir, sehingga nekat membuat video tersebut dan mem-viralkannya. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, saat tengah mengantarkan orang sakit dengan ambulans Desa Colo, Kecamatan Dawe.
“Tapi ternyata ada kesalahpahaman, saya juga sudah bertemu dengan pihak manajemen rumah sakit dan sudah meminta maaf juga. Itu yang di-scan karcis lama sudah beberapa hari,” ujar Adi saat dimintai keterangan, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia juga mengaku beberapa kali masuk ke area RSUD Kudus dengan karcis parkir, apabila tidak ada yang membukakan portal pintu masuk. Namun, apabila ada petugas yang membukakan, Ia tidak pernah menggunakan karcis parkir.
“Tadi belum sempet membayar, ini sudah selesai permasalahannya,” tandasnya.
Kepala Humas RSUD dr. Loekmono Hadi, Mufid menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara sopir ambulans dengan petugas parkir.
“Klarifikasi yang telah dilakukan antara manejemen, pengelola parkir dan koordinator sopir ambulance ternyata ada kesalahpahaman,” tandasnya.
Kejadian bermula saat sopir ambulans hendak keluar dari area parkir RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dan menyerahkan struk parkir yang sudah lama tersimpan.
Setelah dilakukan proses pemindaian (scan) oleh petugas parkir, sistem secara otomatis menampilkan nominal sebesar Rp 80 ribu yang merupakan estimasi akumulasi biaya parkir selama beberapa hari.
“Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa nominal Rp 80.000 tersebut bukan merupakan tagihan yang harus dibayarkan, melainkan hanya tampilan estimasi dari sistem berdasarkan durasi parkir yang terbaca,” terangnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaraan ambulans, mobil layanan umum, serta kendaraan sosial desa dibebaskan dari biaya parkir. Oleh karena itu, sopir ambulans tidak melakukan pembayaran atas nominal yang muncul tersebut.
Dengan demikian, kejadian ini murni disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memahami tampilan sistem parkir, dan bukan merupakan adanya pungutan biaya parkir terhadap kendaraan ambulans.