PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Terima THR

23 Februari 2026


KUDUS, Pemerintah KABUPATEN (Pemkab) Kudus memastikan tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Kudus tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. 

THR hanya diberikan kepada pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyampaikan bahwa anggaran THR dalam APBD hanya dialokasikan bagi PNS dan PPPK penuh waktu. 

Sementara PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen penerima sesuai regulasi yang berlaku.

“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu, memang regulasinya paruh waktu tidak dianggarkan,” kata Djati, Sabtu, 21 Februari 2026.

Djati menjelaskan, penyaluran THR tahun ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan kapan pencairan THR bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK penuh waktu tersebut akan direalisasikan.

Sementara itu, sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu yang baru saja menerima surat keputusan (SK) Bupati pada akhir 2025 dipastikan tidak mendapatkan THR. 

Menurut Djati, status PPPK paruh waktu memang tidak dianggarkan untuk menerima tunjangan tersebut karena skema kepegawaiannya masih sama seperti sebelumnya.

“PPPK paruh waktu tidak dapat THR, karena status pekerjaan masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.


Meski tidak memperoleh THR, Pemkab Kudus telah menanggung gaji pokok PPPK paruh waktu sejak Januari 2026. Besaran gaji yang diterima sekurang-kurangnya Rp 1 juta hingga setara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Kudus. 

Selain PPPK paruh waktu, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus juga dipastikan tidak menerima THR tahun ini.