KUDUS – Di bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Kudus Kota terus mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil membongkar kembali praktik penjualan miras dengan modus Cash On Delivery (COD), Selasa malam (17/02/2026).
Operasi ini dipicu oleh kecerdasan warga yang memanfaatkan layanan pengaduan "Lapor Pak Kapolsek". Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi miras sistem bayar di tempat di wilayah Kelurahan Purwosari.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H., segera menginstruksikan personelnya untuk bergerak. Dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Ngatno, S.H., M.H., tim patroli Back Bone meluncur ke lokasi yang menjadi titik temu (COD) pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DA (21), warga Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati. Pelaku tak berkutik saat petugas menemukan puluhan botol miras siap edar yang dibawanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 21 botol kecil miras jenis Congyang dan 12 botol besar Anggur Merah.
"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum kami, apalagi di bulan puasa. Modus COD ini coba dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, namun berkat sinergi informasi dari masyarakat, aksi ini berhasil kita hentikan," ujar IPTU Ngatno mewakili Kapolsek Kudus Kota.
Lebih lanjut AKP Subkhan menambahkan, pada Bulan Ramadhan terjadi pergeseran aktivitas masyarakat. Pada malam hari banyak bentuk-bentuk kegiatan ibadah yang dilakukan sehingga upaya-upaya preventif kami juga menyesuaikan baik waktu, sasaran maupun frekwensinya dengan harapan masyarakat akan lebih nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kudus. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif, pendataan, serta wajib membuat surat pernyataan sebagai langkah pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak Polsek Kudus Kota menghimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan lingkungan. Operasi KRYD ini akan terus dioptimalkan guna memastikan situasi kamtibmas di Kota Kretek tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi warga yang akan menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
"_Pastikan sebelum berangkat ibadah untuk situasi rumah dalam keadaam aman, matikan kompor, pastikan tidak ada alat elektronik yang masih menyala dan pastikan kendaraan serta barang berharga sudah ditempat aman sehingga akan lebih khusu dalam beribadah_" himbau Kapolsek Kudus Kota.