UMK Perkuat Komitmen Kampus Aman: Hadirkan Pelayanan Memihak Korban

1 Desember 2025


KUDUS - Universitas Muria Kudus (UMK) terus berkomitmen mewujudkan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. 


Untuk itu pada Rabu (26/11/2025), UMK melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di Aula Masjid.


Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran civitas academica UMK mengenai bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pelaporan, serta prosedur penanganan. Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Rektor UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si., dalam sambutannya menekankan, pencegahan dan penanganan kekerasan adalah tanggung jawab kolektif. Menurutnya, kampus adalah rumah kedua bagi mahasiswa dan seluruh staf.


Ia berjanji menghadirkan sistem pelayanan yang berpihak pada korban kekerasan.


"Kita harus memastikan rumah ini adalah tempat yang menjunjung tinggi martabat dan hak asasi manusia. Kekerasan, dalam bentuk apapun, adalah musuh bersama yang harus kita berantas tuntas. UMK tidak akan menoleransi sedikit pun tindakan kekerasan. Kami berkomitmen untuk menyediakan mekanisme yang kredibel, rahasia, dan berpihak pada korban," tegas Prof. Darsono.


Ia menambahkan, UMK akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS sebagai garda terdepan dalam menjalankan mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.


Senada dengan Rektor, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Prof. Dr. Sugeng Slamet, S.T., M.T. IPM., menyoroti pentingnya edukasi preventif dan pendampingan bagi korban.


"Pencegahan adalah langkah terbaik. Edukasi mengenai batasan, etika pergaulan, dan persetujuan (consent) harus terus diarusutamakan dalam kegiatan kemahasiswaan," katanya.


Lebih lanjut, pihaknya memastikan setiap korban akan mendapatkan pendampingan psikologis, hukum, dan akademis yang optimal.


Prof. Sugeng juga mengajak seluruh organisasi mahasiswa untuk menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi positif dan menciptakan budaya saling menghormati di kampus.