![]() |
| Kabagops, Kompol Eko Pujiono menyampaikan keterangan terkait Operasi Zebra Candi 2025, Senin (1/12/2025) |
KUDUS - Sebanyak 1.548 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Zebra Candi 2025 di Kudus pada 17 hingga 30 November 2025.
Mereka terdiri dari 648 pelanggar yang dikenai penindakan (254 ETLE dan 394 tilang manual) dan 950 pelanggar yang diberi teguran di lapangan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops, Kompol Eko Pujiono, menyampaikan penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta pelanggaran lain yang dapat memicu terjadinya kecelakaan. Kami juga menindak pelanggaran knalpot tidak standar yang kerap dikeluhkan masyarakat,” ujar Kompol Eko, Senin (1/12/2025).
Satlantas Polres Kudus juga menggelar sejumlah kegiatan preventif, mulai dari edukasi keselamatan berkendara, pembagian brosur imbauan, hingga ramp check kendaraan untuk memastikan kelayakan armada angkutan umum maupun kendaraan pribadi menjelang musim liburan.
Selama dua pekan operasi berlangsung, Polres Kudus mencatat 22 kejadian kecelakaan, dengan total 28 korban luka ringan dan kerugian material mencapai Rp12.900.000.
Menurut Kompol Eko, pelanggaran di Kudus paling banyak terjadi pada jam-jam awal aktivitas pagi serta menjelang sore hari.
Pihaknya memfokuskan patroli pada titik rawan, terutama lokasi yang sering dimanfaatkan untuk aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
“Kesadaran masyarakat dalam berkendara masih harus ditingkatkan. Banyak pelanggaran terjadi karena pengendara kurang memperhatikan keselamatan dan masih menganggap remeh aturan yang berlaku. Padahal, pelanggaran kecil dapat memicu kecelakaan besar,” ujarnya.
Kompol Eko mengimbau masyarakat lebih tertib dan peduli terhadap keselamatan di jalan. Ia mengingatkan pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, mematuhi batas kecepatan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Taat aturan bukan sekadar menghindari tilang, tetapi bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya. Semoga dengan kedisiplinan bersama, angka kecelakaan dapat terus kita tekan,” tandasnya.
