UMKU Ajak Pemda Kudus Perkuat Kebijakan Green Constitution dan Green Transportation

29 November 2025


KUDUS -- Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) mendorong formulasi dan implementasi kebijakan ramah lingkungan yang nyata dari Pemkab Kudus lewat dua konsep krusial yang telah dikembangkan oleh Universitas ini. Yakni Green Transportation dan Green Constitution.


Hasil penelitian dosen UMKU terkait dua konsep itu dipresentasikan dalam kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Rancang Bangun Kebijakan Lingkungan yang diselenggarakan pada Kamis, 27 November 2025.


Kegiatan ini merupakan bagian dari program penelitian yang didanai melalui Hibah Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kemendiktisaintek dan dihadiri oleh peneliti, akademisi, serta perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.


Pertama, Formulasi Kebijakan Hukum Green Transportation dengan Pengembangan Monitoring CO2 Berbasis IoT di Destinasi Wisata Religi Kabupaten Kudus oleh Dr. Trias Hernanda, M.H.


Kedua, Analisis Urgensi Penerapan Konsep Green Constitution dalam Kebijakan Peraturan Daerah di Kabupaten Kudus oleh Dian Rosita, S.Kom., S.H., M.H.


Pada pemaparannya, Dr. Trias Hernanda mengungkap, peningkatan jumlah wisatawan di kawasan Makam Sunan Kudus dan Sunan Muria berbanding lurus dengan kenaikan tingkat polusi udara. 


Karena itu, data aktual terkait kadar karbon dioksida (CO2) menjadi krusial sebagai instrumen untuk perumusan kebijakan.


Tim UMKU menawarkan penelitian berbasis teknologi IoT (Internet of Things) data secara real time yang dapat menjadi dasar kebijakan transportasi ramah lingkungan sebagai langkah strategis jangka panjang.


"Teknologi monitoring CO2 berbasis cloud memungkinkan pemerintah memperoleh data real-time sehingga kebijakan bisa tepat sasaran dan tidak sekadar normatif," ujar Dr. Trias Hernanda.


Sementara itu, Dian Rosita menyoroti perlunya sinkronisasi instrumen hukum di tingkat daerah dengan prinsip green constitution. 


Data lingkungan menunjukkan bahwa 28,3% desa/kelurahan masih menghadapi pencemaran, dan 40 desa terdampak banjir pada tahun 2025.


"Peraturan berbasis lingkungan di Kudus sudah ada, tetapi bersifat administratif dan belum memberikan efek jera. Perlu penguatan mekanisme sanksi, pengawasan, serta partisipasi publik," tegasnya.


Sementara itu, Perwakilan PKPLH, Nuruz Zaman, S.T., mengapresiasi kontribusi akademik UMKU. 


Ia mengakui keterbatasan SDM dan anggaran menjadi tantangan implementasi optimal kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.


Meski demikian, pihaknta menyatakan pemerintah berkomitmen melaksanakan pengendalian lingkungan, termasuk rencana pengembangan kendaraan ramah lingkungan seperti becak listrik dan pemantauan polutan tambahan pada tahun 2025.


Melalui sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat, UMKU berharap konsep transportasi hijau dan konstitusi hijau tidak berhenti pada wacana akademik. Tapi mampu dirumuskan menjadi kebijakan operasional yang berdampak nyata.