KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus mengupayakan agar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bisa terbentuk secepatnya.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Organisasj Setda Kudus, Wijianto pada Selasa (18/11/2025) ketika menerangkan tentang progres pembentukan 4 UPTD baru.
"Target kita tahun ini sudah jadi," ucapnya.
Wijianto mengungkapkan, produk hukum atau Perbup terkait 4 UPTD tersebut siap dan tinggal menunggu verifikasi sebelum diajukan ke bupati untuk disahkan.
Adapun 4 UPT yang dibentuk tahun ini, meliputi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Sosial P3AP2KB, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan, UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik di Dinas PUPR, serta UPT Metrologi Legal di Dinas Perdagangan.
UPT PPA merupakan amanat dari Perpres 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pada Pasal 2 Ayat (3), setiap daerah diwajibkan untuk membentuk UPT PPA yang bertugas melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak.
"Di Jawa Tengah, Kudus termasuk yang belum (membentuk UPT PPA)," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya kini tengah mengebut finalisasi peraturan ini di minggu pertama bulan Desember 2025, termasuk 3 UPT lainnya yang dibentuk sebagai tuntutan pelayanan publik agar lebih efektif lagi.
Bersamaan dengan pembentukan empat UPT ini, praktis membuat struktur organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan disesuaikan.
Wijianto menjelaskan, Dinsos P3AP2KB, Dishub, PUPR, dan Disdag harus melakukan penyesuaian struktur, termasuk pemindahan sebagian urusan yang semula melekat pada bidang tertentu.
“Empat dinas ini harus kita ubah karena menyesuaikan keberadaan UPTD baru. Tentu nanti akan ada evaluasi sejalannya pelaksanaan,” jelas Wijianto.
Setelah seluruh kajian teknis dan administratif rampung, Pemkab Kudus akan mengajukan proses penataan personalia kepada BKPSDM untuk mengisi formasi yang dibutuhkan pada empat UPTD tersebut.
“Setelah semua kajian selesai, akan kami ajukan kepada BKPSDM untuk penataan personalianya. Semua ini kami lakukan agar organisasi makin efektif dan layanan masyarakat semakin baik,” pungkasnya.
