18 Ton Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kudus: Jelas Itu Mengganggu Perekonomian
![]() |
| Konferensi pers pemusnahan 18 ton batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (22/10/2025) |
KUDUS - Lebih dari 18 ton batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Kudus pada Rabu (22/10/2025).
Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Kudus, sejumlah rokok dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar.
Sementara yang lainnya dibawa menggunakam belasan truk menuju TPA Tanjungrejo untuk dihancurkan dan kemudian ditimbun.
Total ada 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) yamg dimusnahkan dari hasil penindakan Juni 2024-Juni 2025.
Nilai barang pun bukan main-main. Diperkirakan barang hasil penindakan itu bernilai mencapai Rp15,98 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,36 miliar.
"Rokok ilegal tersebut berasal dari 74 kali kegiatan penindakan dalam wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025," papar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.
Lenni menjelaskan, belasan ton rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini telah melewati proses panjang.
"Jadi proses untuk dapat dimusnahkan ini ada semua prosesnya. Ketika barang tangkapan itu kami tetapkan dulu menjadi barang tidak dikuasai. Setelah itu barang tidak dikuasai, ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, setelah itu baru ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara," jelasnya.
Lenni pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihaknya jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
"Saya butuh dukungan teman-teman, kalau ada masukan, informasi, segala macam, sampaikan saja ke sistem pengaduan masyarakat SIPUMA itu," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Lenni mengungkapkan perdagangan rokok ilegal telah merusak iklim usaha bagi para pengusaha yang legal.
Perusahan rokok legal harus berhadapan dengan mereka yang ilegal hingga akhirnya produksi menurun.
"Jelas-jelas itu (rokok ilegal) mengganggu perekonomian bangsa," katanya.
"Harus diakui keberadaan rokok ilegal ini berdampak pada kalah saingnya (para perusahaan legal)," lanjut Lenni.
Pasalnya rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah dari rokok legal yang menggunakan pita cukai.

Belum ada Komentar untuk "18 Ton Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kudus: Jelas Itu Mengganggu Perekonomian"
Posting Komentar