Habib Rizieq Shihab yang dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham yaitu dengan masa percobaan bebas bersyarat 10 Juni 2024. Habib Rizieq Shihab yaitu merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab yang dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham yaitu dengan masa percobaan bebas bersyarat 10 Juni 2024. Habib Rizieq Shihab yaitu merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.