Kudus – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus tingkatkan pelayanan hingga rasa aman ada bagi masyarakat. Kali ini, Polri menyiapkan unit pelayanan terpadu satu pintu demi memudahkan pelayanan kepada masyarakat, lewat call center Polri 110, aduan masyarakat langsung direspon Polres terdekat.
Call center ini sebagai sarana memudahkan masyarakat memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri atas gangguan kamtibmas. Layanan ini siap 24 jam di seluruh Indonesia hanya via telepon dan bebas pulsa.
Layanan Call Center 110 diberlakukan secara nasional, jika ada yang menghubungi Call Center 110, yang akan merespon dan menerima panggilan tersebut ialah Polres terdekat yang ada diwilayah tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi susanto menegaskan layanan Call Center Polri 110 untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan, dalam panggilan darurat yang akan segera ditindaklanjuti. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personel kepolisian yang berada dititik terdekat kejadian.
“Akan tetapi Call Center 110 hanya diperuntukkan pengaduan darurat dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng / prank maka sistem akan segera mengetahui pemilik nomor tersebut,” kata AKBP Dydit Dwi susanto.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Kudus juga meluncurkan layanan WhatsApp (WA) Center untuk mengelola informasi dari masyarakat atau masyarakat dirasa kurang puas dalam pelayanan Kepolisian yang dilaksanakan oleh Personel Polres Kudus melalaui nomor layanan 0822-8500-1100.
Menurut Kapolres, Selama ini layanan informasi diterima Polri melalui telepon 110. Kadang informasi itu masuk melalui personal atau anggota polisi yang dikenal masyarakat.
“Sekarang kami buka layanan chat melalui WA. Mengapa WhatsApp, karena aplikasi ini sudah familiar atau populer di kalangan masyarakat. Sekarang hampir tiap ponsel pasti sudah dilengkapi aplikasi itu,” jelas Kapolres.
WA Center Polres Kudus akan dipakai untuk mengelola semua informasi dari masyarakat, yakni oleh operator dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang bertugas selama 24 jam. Kemudian informasi itu akan dikelompokkan berdasar kategori tertentu dan langsung di “forward” ke jajaran untuk kecepatan penanganan.
Adapun kategori itu meliputi layanan informasi gangguan kamtibmas, layanan penanganan kecelakaan, layanan rekruitmen anggota dan lain sebagainya. Selanjutnya pengaduan paling banyak dari masyarakat di WA center Polres Kudus akan dijadikan bahan evaluasi.
“Dari hadirnya layanan ini diharapkan para anggota kepolisian dapat lebih bersinergi, sigap dan cepat merespon aduan dari masyarakat. Sehingga pelayanan yang diberikan dapat semakin baik. Ini harus kita sukseskan secara bersama,” tutup Kapolres.