Pemerintah Kabupaten Kudus Siapkan Regulasi Ketat Pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh

Minggu, Oktober 04, 2026


Kudus, Kudusterkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mulai mengambil langkah tegas dengan menyiapkan rancangan regulasi khusus untuk mengatur pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tajamnya sorotan publik terkait padatnya rentetan agenda dan kegiatan yang digelar di jantung kota tersebut.

Penyusunan aturan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kudus dalam menjaga keseimbangan antara fungsi ruang publik dan kenyamanan masyarakat luas.

Kepala Bidang PKPLH Kabupaten Kudus, Mukhlisin, mengonfirmasi bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono.

Dalam prosesnya, regulasi ini akan digodok secara sinergis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta mengikutsertakan pemangku kepentingan internal maupun eksternal.

Bentuk regulasi yang tengah disiapkan berpotensi berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau instrumen hukum daerah lainnya yang memiliki kekuatan mengikat.

"Sesuai arahan Bapak Sekda, kami bersama OPD terkait akan menyiapkan rancangan regulasi, baik berupa peraturan bupati maupun bentuk regulasi lainnya, terkait pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh," ungkap Mukhlisin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Pemerintah daerah memastikan bahwa perumusan draf aturan ini tidak dilakukan secara sepihak atau hanya melihat dari kacamata birokrasi semata.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait akan diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pandangan, kritik, serta masukan sebelum aturan resmi ditetapkan.

Proses perancangan regulasi ini juga dipastikan bakal melewati tahapan public hearing guna menjaring aspirasi secara transparan dan inklusif.

Sorotan tajam mengenai pengelolaan alun-alun ini sebelumnya mencuat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi Menuju Indonesia Baru saat audiensi bersama Pemkab Kudus, Kamis (1/10/2026).

Perwakilan LSM Reformasi, Mbarsidi, menegaskan pentingnya penataan ulang pemanfaatan fasilitas publik agar kembali pada fungsi utamanya bagi masyarakat umum.

Ia menyayangkan banyaknya acara yang memicu penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas, sehingga mengganggu mobilitas harian warga Kudus.

Mbarsidi menekankan bahwa area publik tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang hanya untuk mengomodasi kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Selain masalah lalu lintas, LSM Reformasi juga mempertanyakan transparansi keterlibatan pelaku UMKM dalam setiap gelaran acara di area ikonik tersebut.





Mekanisme izin dan pemanfaatan ruang publik dinilai perlu diperjelas agar tidak memicu potensi konflik atau persoalan hukum di masa mendatang.

Menanggapi kritik tersebut, Sekda Kudus Eko Djumartono menyatakan Pemkab Kudus sangat terbuka dan menyambut baik setiap masukan konstruktif dari warga.

Eko menjelaskan bahwa tingginya frekuensi acara pada Agustus hingga September 2026 tidak terlepas dari padatnya rangkaian perayaan Hari Jadi Kota Kudus.

Meski demikian, Pemkab Kudus sepakat menjadikan situasi tersebut sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas publik di daerah.

Ia mengungkapkan bahwa Bupati Kudus telah memberikan instruksi langsung untuk meninjau kembali seluruh izin kegiatan di Alun-Alun Simpang Tujuh.

Evaluasi ketat juga bakal menyasar berbagai kegiatan komersial agar pengelolaannya berjalan lebih transparan, tertata, dan profesional.

Dinas PKPLH menambahkan, regulasi baru nantinya juga mengatur aspek teknis seperti tata letak stan, perlindungan rumput, perawatan fasilitas, hingga pengelolaan sampah.