Mulai 1 Oktober, Wilayah Kerja Imigrasi Pati Meluas ke Kudus: Siapkan Layanan Paspor di MPP hingga Pengawasan TKA

Kamis, September 17, 2026


KUDUS, Kudusterkini.com  — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati siap memperluas jangkauan wilayah kerjanya hingga ke Kabupaten Kudus mulai 1 Oktober 2026 mendatang. Langkah ekspansi wilayah pelayanan ini dilakukan guna mendekatkan serta mempermudah akses layanan keimigrasian bagi masyarakat Kudus dan sekitarnya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Pati, Faqih Ramadani Prabowo, menjelaskan bahwa perluasan wilayah kerja ini mencakup pelayanan dokumen perjalanan hingga pengawasan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Saat ditemui di Kudus pada Kamis (1/9/2026), Faqih mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi Pati telah merencanakan jajakan kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus. Kerja sama ini ditandai dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarinstansi.

Sebagai langkah awal kemudahan akses, Kantor Imigrasi Pati berencana menempatkan sejumlah petugas pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus. Kehadiran petugas ini diharapkan mampu memangkas waktu serta jarak tempuh warga Kudus yang hendak mengurus dokumen keimigrasian.

Faqih menyebutkan, fokus utama pelayanan imigrasi di MPP Kudus pada tahap awal ini difokuskan pada pengurusan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, warga Kudus tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi Pati atau Semarang hanya untuk membuat atau memperpanjang paspor.

Selain layanan paspor rutin, Imigrasi Pati juga memprioritaskan pemenuhan paspor bagi calon jamaah haji dan umrah asal Kudus. Pertimbangan geografis yang lebih dekat menjadikan layanan paspor haji warga Kudus kini dialihkan sepenuhnya ke Pati.

Sebagai bentuk pelayanan jemput bola, Imigrasi Pati dijadwalkan hadir langsung di Kudus mulai Senin pekan depan untuk melayani pemuatan paspor calon jamaah haji Kudus. Layanan khusus ini menyasar sekitar 800-an calon jamaah haji asal Kudus untuk pemberangkatan tahun 2027.

Sebelum menyasar Kudus, Imigrasi Pati tercatat telah menyelesaikan pelayanan paspor haji untuk Kabupaten Jepara dengan volume sekitar 900-an pemohon, serta Kabupaten Pati yang mencapai 1.100-an pemohon.

Guna mengoptimalkan pelayanan haji pekan depan, layanan Eazy Passport atau pelayanan paspor keliling yang biasa dibuka saat Car Free Day (CFD) hari Minggu di Kudus disiapkan untuk ditiadakan sementara waktu agar seluruh personel fokus pada pelayanan haji.


Di sisi lain, perluasan wilayah kerja ini juga mencakup pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kudus. Pelaporan kegiatan dan izin tinggal TKA kini secara resmi dilimpahkan dari Imigrasi Semarang ke Imigrasi Pati per 1 Oktober.

Sebelum skema peralihan ini resmi diberlakukan, Tim Gabungan dari Imigrasi Semarang dan Imigrasi Pati telah menggelar operasi kolaborasi. Operasi ini menyasar perusahaan-perusahaan di Kudus guna menyosialisasikan kewajiban pelaporan berkala bagi TKA di wilayah tersebut.

Faqih menegaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan status dokumen dan izin kerja para pekerjanya secara rutin. Langkah pencegahan ini diambil guna memastikan seluruh TKA beraktivitas secara sah dan legal sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk penindakan hukum, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pati siap menerjunkan tim guna menyisir perusahaan yang mempekerjakan TKA. Jika ditemukan pelanggaran administrasi berat, sanksi tegas berupa tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi akan diberlakukan.

Mengenai biaya pengurusan paspor, Faqih merinci tarif resmi sesuai aturan pemerintah: Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000, sedangkan Paspor Elektronik masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000. Proses penerbitannya memakan waktu maksimal 2 hingga 3 hari kerja setelah pengambilan foto dan wawancara.

Untuk rencana jangka panjang, Imigrasi Pati membuka peluang guna berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Kudus terkait penyediaan lahan dan gedung untuk mendirikan Unit Layanan Paspor (ULP) atau outlet permanen Kantor Imigrasi di Kabupaten Kudus.